IKN Nusantara (Foto: Michael Neilson/The Guardian)

HGU di IKN dari 190 Tahun Dipangkas MK Jadi 95 Tahun, DPR Beri Respons Positif

16 November 2025
Font +
Font -

UPdates—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memangkas masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun.

You may also like : prabowo ktt g 20 setpresPrabowo Pindah ke IKN kalau DPR juga Sudah Siap

Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.

You might be interested : img 7206Pakai Dana APBN, Rumah Anggota DPR dan MPR di IKN Bertambah

Menanggapi putusan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya lewat keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 16 November 2025 memberikan apresiasi positif.

“Kami menyambut baik putusan MK yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN. Namun, perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.

Indrajaya menilai, putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan. Ini penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor yang berencana menanamkan modal di IKN.

“Kami berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi yang jelas dan transparan untuk mengimplementasikan putusan MK ini,” tegas Indrajaya.

Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa ketentuan baru ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun apabila memenuhi syarat.

Dengan adanya putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, masa HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun, sehingga totalnya menjadi maksimal 95 tahun.

Jika dibandingkan dengan praktik di negara lain, ketentuan baru ini masih tergolong kompetitif. Indrajaya mencontohkan di Australia, Singapura, dan Malaysia. Di negara itu, masa HGU umumnya hanya diberikan hingga 99 tahun untuk kawasan industri dan komersial.

“Berkaca dari negara lain, rata-rata masa berlaku HGU maksimal 99 tahun. Karena itu, kita perlu menyiapkan kebijakan HGU yang tetap fleksibel dan kompetitif agar tidak menurunkan minat investasi di IKN,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa PKB akan terus memantau implementasi putusan MK ini, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pertanahan di IKN mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Indrajaya menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak harus mematuhi dan mengimplementasikannya dengan baik.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

portrait of rev martin luther king jr u l p74hmb0

Martin Luther King Jr

"Ada saatnya ketika diam adalah pengkhianatan."
Load More >