UPdates - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan penilaian terhadap pelaksanaan reformasi hukum di Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu. Hasilnya, Kabupaten Luwu meraih nilai 98,08 dan mendapat penghargaan dengan kategori AA (Istimewa).
Kementerian Hukum dan HAM (Kemengkumham) mengapresiasi upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dan seluruh jajaran dalam melaksanakan reformasi hukum, yang dinilai semakin optimal.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Luwu, Partisan mengungkapkan, penilaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel, sejalan dengan road map reformasi birokrasi 2020-2024.
You might be interested : Kemensos Berikan Bantuan Rp 1,4 Miliar untuk 281 Korban Banjir di Luwu, Masing-masing Terima Segini
“Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu”, kata Partisan dikutip Keidenesia dari laman resmi Pemkab Luwu, Selasa, 3 Desember 2024.
Partisan menjelaskan, dalam penilaian tersebut, beberapa variabel dan indikator yang dinilai meliputi tingkat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter), serta kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan berdasarkan hasil review.
“Penghargaan yang diraih Pemkab Luwu mengalami kenaikan. Tahun 2023 lalu memperoleh predikat Baik, tahun 2024 ini meraih predikat Istimewa dengan rekomendasi Konsisten dalam Pengelolaan JDIH sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum”, tutupnya.