
UPdates - Tim gabungan dari Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate dan dibackup Tim Resmob Polda Sulawesi Barat berhasil meringkus pelaku penadah kendaraan curian yang sempat melarikan diri dari Polsek Tamalate dua pekan lalu.
You may also like :
Kepergok Dorong Motor Tanpa Kunci, Pria Ini Ditangkap Warga di Andi Mangerangi II Makassar
Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Irzal Makkarawa di Jalan Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.50 WITA.
You might be interested :
Hasil Operasi Sikat Lipu 2025: Polda Sulsel Ungkap 265 Kasus, Terbanyak Kasus Penganiayaan
Pelaku diketahui bernama Fajrin (24), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kompleks Kusta, Jalan Dangko, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Dilansir Keidenesia.TV dari Humas Polrestabes Makassar, Kapolsek Tamalate Kompol H. Muh. Thamrin menjelaskan, pelaku melarikan diri saat hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim di Mapolsek Tamalate.
“Pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, saat pelaku sedang diperiksa penyidik, istrinya datang menjenguk dan membawakan makanan. Setelah istrinya pulang, pelaku memanfaatkan situasi Polsek yang sepi lalu melompat dari lantai dua melalui pintu samping dan melarikan diri ke arah perkampungan Deppasawi,” ujar Kompol Thamrin.
Menurutnya, pelaku kemudian menghentikan pengendara yang melintas untuk diantar menuju Jalan Dangko.
“Setelah sampai di Kompleks Dangko, pelaku menuju rumah keluarganya dan meminta bantuan kerabat untuk diantar ke Desa Buludoang, Kabupaten Jeneponto.
Selanjutnya pelaku menghubungi istrinya untuk mencarikan mobil rental dan melarikan diri ke Kabupaten Mamuju Tengah bersama istri dan anaknya,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, Fajrin mengakui telah membeli motor hasil curian dari seseorang berinisial AC sebanyak kurang lebih 100 unit.
“Pelaku mengaku membeli motor curian dengan harga rata-rata Rp2,3 juta per unit, kemudian dijual kembali kepada seseorang berinisial HR, warga Masamba, dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta,” ungkap Kapolsek Tamalate.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap rekan pelaku yang masih buron. Namun, saat proses pengembangan berlangsung, Fajrin disebut melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Setelah diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, terpaksa petugas berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya.