
UPdates—Para kepala desa di Indonesia dipastikan akan semakin pening. Itu setelah dana desa dipotong drastis dalam RAPBN 2027.
You may also like :
Korupsi Kepala Desa Naik Gila-gilaan
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi pun mengkritisi keras kebijakan penurunan alokasi anggaran desa yang dinilai merosot sangat drastis ini.
You might be interested :
Muncul Wacana Pilkada 2031, Kepala Daerah yang Baru Dilantik Menjabat 7 Tahun?
Penurunan ini dinilai kontradiktif mengingat beban riil pelayanan publik di tingkat pemerintahan terbawah justru semakin menumpuk.
“Pemotongan Desa dari 1,3 miliar hingga hanya tinggal 370 juta. Hampir semua Kepala Desa mengatakan kami tidak bisa berbuat apa-apa dengan 370 juta ini,” ujar Dede Yusuf sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI, Jumat, 26 Juni 2026.
Sebelumnya, Dede Yusuf menyampaikan keluhan para kades dalam Rapat Panja Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) RAPBN TA 2027 Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tengah pekan lalu.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, pemotongan anggaran ini memicu tanda tanya besar mengenai arah kebijakan operasional desa dari pemerintah pusat.
Terlebih, desa dituntut untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang krusial dan bersentuhan langsung dengan warga.
“Nah, apakah konsep Kementerian Keuangan ataupun Pemerintah saat ini adalah membiarkan Desa megap-megap? Tetapi tugasnya juga semakin banyak,” ujarnya.
Pimpinan Komisi II DPR RI ini mengaku dirinya kerap menerima langsung keluhan dari masyarakat saat turun ke daerah pemilihan mengenai sulitnya penanganan fasilitas publik dasar seperti sampah yang tak kunjung teratasi di tingkat kabupaten/kota.
“Hampir setiap hari kalau kami turun ke daerah, permasalahan yang pertama selalu disampaikan masyarakat adalah, memang betul, masalah pelayanan publik yaitu sampah. Pemerintah Kabupaten juga kesulitan, Pemerintah Provinsi juga kesulitan,” ungkap Dede Yusuf.
Hasil evaluasi dan keluhan dari berbagai asosiasi kepala daerah ini kata dia diharapkan menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk segera memetakan ulang formula TKD agar fungsi pelayanan paling dasar tidak lumpuh.
“Kebetulan di Komisi II ini urusannya asosiasi-asosiasi Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten/Kota, dan juga Desa, sehingga boleh dikatakan kami perlu menyampaikan suara ini kepada Bapak dan Ibu semua,” pungkasnya.