Roy Suryo dan Rismon Sianipar bersama pengacara mereka. (Foto: X)

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri

20 November 2025
Font +
Font -

UPdates—Polda Metro Jaya mencekal tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke luar negeri.

You may also like : kepala negara asean2 Kali Minta Maaf, Selain Prabowo, Radio Malaysia Juga Salah Sebut Nama Perdana Menteri Thailand

Ada delapan tersangka dalam perkara itu dan seluruhnya dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.

You might be interested : saveclip.app 464636256 18443546545075048 8880218300015121879 nTak Hadir di Upacara Hari Lahir Pancasila, Ajudan Sebut Jokowi Tak Diundang

Kedelapan tersangka yang dicekal yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Pengumuman pencekalan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 20 November 2025.

Selain dicekal, mereka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.

"Karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal," kata Kombes Budi Hermanto sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.

Permohonan pencekalan terhadap Roy Suryo Cs langsung diajukan setelah mereka diumumkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.

“Itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir," tegas Budi.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >