Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri)

Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik pada 6 Februari

31 January 2025
Font +
Font -

UPdates—Rencana pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari dipastikan batal dilaksanakan.

You may also like : bima arya wamen igBanyak Laporan, Kemendagri Setop Penyaluran Bansos APBD Jelang Pilkada 2024

Penundaan pelantikan gelombang pertama itu dkonfirmasi langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa akan mundur dari jadwal semula.

You might be interested : ketua kpu afifuddin igTerlalu Banyak Gugatan di MK, Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Molor ke Pertengahan Maret

Menurut Tito, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dimundurkan karena adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Makanya, agar efisien, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa  digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

Belum ada jadwal pasti kapan pelantikan akan digelar.. Kepada wartawan di Jakarta, Tito hanya mengatakan bahwa pelantikan akan dilaksanakan secepatnya.

Sebagaimana informasi yang dihimpun keidenesia.tv, Jumat, 31 Januari 2025, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025.

Untuk menetapkan jadwal pelantikan terbaru, pemerintah kembali akan melakukan rapat bersama DPR RI. Pertemuan tersebut diagendakan pada Senin, 3 Februari mendatang.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto  mengatakan, pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin.

Gelombang pertama adalah untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa. Lalu, gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan.

Kemudian, gelombang ketiga untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Anda mungkin bisa menunda, tapi waktu tidak akan menunggu."
Load More >