
UPdates—Barisan relawan Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya untuk berhadapan langsung dengan pakar hukum tata negara Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK).
You may also like :
Sidang Kedua Ijazah Gibran, MK Minta Bukti-Bukti Terkait Revisi PKPU 20/2023 yang Kecualikan Bukti Lulus SMA kalau Punya Ijazah PT
Untuk mematahkan dalil gugatan Prof Denny Indrayana Cs secara telak, relawan Gibran telah menyusun serangkaian alat bukti konkret serta menyiapkan barisan saksi ahli yang kompeten.
You might be interested :
Prof Denny Cs Minta MK Batalkan Penetapan dan Pelantikan Gibran dan Minta MPR Pilih Wapres dari 2 Calon yang Diusulkan Presiden
Akar gugatan ini kerap menyoroti keabsahan riwayat pendidikan, jadi relawan secara khusus bersiap menghadirkan pakar yang memahami sistem akademis internasional.
"Kami sudah menyiapkan seluruh bukti dan beberapa ahli. Ahli pendidikan luar negeri juga sudah kami siapkan," kata relawan Gibran dalam pernyataan yang dilansir Keidenesia.tv dari Warta Ekonomi, Rabu, 23 September 2026.
Mereka menegaskan bahwa seluruh amunisi hukum, mulai dari penyusunan dokumen hingga seleksi saksi ahli yang akan bersaksi di ruang sidang, telah diatur secara rapi sesuai dengan instruksi langsung dari ketua relawan.
Langkah proaktif ini diharapkan mampu menyudahi polemik hukum dan opini publik yang bergulir di masyarakat.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menerima permohonan pihak DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara atau Militan Gibran 08 Nusantara untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, dkk.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Senin, 21 September 2026 malam.
"Ini juga ada permohonan untuk menjadi pihak terkait dari pemohon, dari Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara, kemudian Abdul Aziz sebagai Sekretaris Jenderal," kata Suhartoyo sebagaimana dipantau Keidenesia.tv dari YouTube MK.
"Oleh karena itu, kami dari majelis hakim tadi karena sudah menjelang sidang ini baru mendapatkan permohonan ini, sudah kami sepakati untuk diterima," lanjutnya.
Dengan diterimanya Andi Azwan dan Abdul Aziz sebagai pihak terkait, maka mereka akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang selanjutnya.
"Nanti sekaligus dipanggil pada persidangan yang akan datang untuk bisa memberikan keterangan," jelas Suhartoyo.
Persidangan kedua kasus ini dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 malam ini, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yakni relawan Gibran, serta pemberi keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gugatan Denny Indrayana dan dkk terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.