UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga menggarap proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina.
Jumat kemarin, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang diduga mengetahui mengenai proses investasi PT Taspen. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, para saksi yang diperiksa antara lain adalah DK, mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa, S, seorang driver, TMY, karyawan swasta, NA, pegawai PT Taspen, RDW, karyawan swasta, AK, pegawai PT Insight Investments Management, dan ASP, karyawan swasta.
Sebelumnya, KPK telah menahan ANSK, Direktur Investasi PT Taspen (Persero), yang menjadi tersangka dalam kasus ini. ANSK ditahan selama 20 hari pertama mulai 8 hingga 27 Januari 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana investasi PT Taspen. KPK menduga bahwa ANSK dan pihak terkait lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana investasi PT Taspen yang mencapai Rp1 triliun pada reksadana. Penempatan dana tersebut diduga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) yang berlaku di perusahaan BUMN, terutama dalam hal pemilihan manajer investasi yang dilakukan sebelum adanya penawaran.
KPK menemukan bahwa penempatan dana tersebut seharusnya tidak dilakukan karena bertentangan dengan kebijakan investasi yang diatur dalam Peraturan Direksi PT Taspen. Dalam kebijakan tersebut, untuk penanganan sukuk yang berada dalam perhatian khusus, prinsip yang diterapkan adalah hold and average down, serta penjualan di bawah harga perolehan.
KPK menduga, beberapa pihak memperoleh keuntungan dari penempatan investasi yang melawan hukum tersebut. Di antaranya adalah PT Insight Investments Management (IIM) yang diduga mendapatkan keuntungan sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, PT SM sebesar Rp44 juta, serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan ANSK.
Atas perbuatannya, ANSK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ANSK juga disangkakan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK terus mendalami kasus ini dan berharap dapat mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara ini. Proses penyidikan akan terus berlangsung dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi keuangan negara serta mengungkap praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana BUMN.
KPK juga kembali melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero), untuk periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan terhadap 10 saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 24 Januari 2025.
"Para saksi yang diperiksa meliputi berbagai pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek tersebut. Beberapa nama yang diperiksa adalah OI, Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (TelkomMetra) periode 2016-2019, RG, pensiunan BUMN yang pernah menjabat sebagai GM Procurement PT PINS Indonesia periode 2017-2018, serta RP, Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023," ujar Tessa Mahardhika, dalam keterangannya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari InfoPublik, Sabtu, 25 Januari 2025.
Beberapa saksi lainnya yang turut diperiksa adalah SA, EGM Information Technology PT Telkom (Direktur Enterprise & Business Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018), SDS, Manager Wireless Deployment Divisi Planning and Deployment PT Telkom, TM, External Relation PT AKR Corporindo Tbk, DR, pensiunan BUMN yang menjabat sebagai Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019, W, pensiunan PT Telkom Indonesia yang pernah menjabat sebagai SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012-2020, dan E, Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
Dugaan kasus korupsi dalam proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina mulai terungkap ketika sejumlah saksi dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin, 20 Januari 2025 di Gedung Merah Putih KPK. Beberapa saksi yang hadir pada pemeriksaan tersebut antara lain Agustinus Yanuar Mahendratama, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas, Aily Sutejda, Head of Outbound Purchasing PT SCC, serta Anton Trienda, VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina (Persero).
Selain itu, Antonius Haryo Dewanto, mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems, Charles Setiawan, Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama, Aribawa, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga, Asrul Sani, eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia, Benny Antoro, mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia, dan Bobby Rasyidin, Direktur PT LEN Industri, juga dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait proyek digitalisasi ini.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek yang melibatkan sejumlah pihak di berbagai sektor, termasuk BUMN. Kasus ini masih terus dalam tahap penyidikan, dan KPK berharap dapat menemukan bukti-bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa, KPK berharap proses hukum ini akan membawa kejelasan terkait siapa saja yang terlibat dalam proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina yang diperkirakan melibatkan dana besar tersebut.