THE TRENDING - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang telah diketok pada 24 Februari. Terdapat 24 daerah yang diharuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
You may also like :
Pilkada Ulang 24 Daerah Butuh Anggaran Rp1 Triliun
You might be interested :
Debat Pilkada Viral, Calon Bupati Tanyakan Nama-Nama Desa