THE TRENDING - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang telah diketok pada 24 Februari. Terdapat 24 daerah yang diharuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
You may also like :
Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik pada 6 Februari
You might be interested :
Prabowo Ingin Pilkada Kembali ke DPRD, Begini Tanggapan Partai Politik