THE TRENDING - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang telah diketok pada 24 Februari. Terdapat 24 daerah yang diharuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
You may also like :
Ini Alasan Pemerintah Batalkan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Non Sengketa di 6 Februari 2025
You might be interested :
Pilkada Serentak 2024, KPU Usulkan Libur Nasional pada 27 November