THE TRENDING - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang telah diketok pada 24 Februari. Terdapat 24 daerah yang diharuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
You may also like :
Pilkada "Gila" di Barito Utara, Suara Dibeli Rp16 Juta, 1 Keluarga Rp64 Juta, Semua Paslon Didiskualifikasi
You might be interested :
Ketua MPR: Pilkada jangan Timbulkan Perpecahan di Masyarakat