THE TRENDING - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang telah diketok pada 24 Februari. Terdapat 24 daerah yang diharuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
You may also like :
Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Digelar Terpisah, DPR Sebut MK Lompat Pagar
You might be interested :
Polemik Pilkada Kembali ke DPRD, KPU: Kami Jalankan Aturan Saja