THE TRENDING - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang telah diketok pada 24 Februari. Terdapat 24 daerah yang diharuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
You may also like : Sudah Disepakati, Pelantikan Kepala Daerah tak Bersengketa Serentak 6 Februari 2025
You might be interested : Ketua MPR: Pilkada jangan Timbulkan Perpecahan di Masyarakat