
UPdates— Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi melontarkan kritik pedas terhadap pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen terhadap pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta.
You may also like :
Banyak Kasus Keracunan, DPR Minta Evaluasi Program Makan Gratis
Politikus Partai NasDem itu meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan itu.
You might be interested :
2.624 Tenaga Honorer Pemkot Makassar Kembali Bekerja, Sisanya Tunggu Tahap Kedua
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pekerja, terutama di tengah meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nurhadi menilai JHT merupakan tabungan sosial yang dipersiapkan pekerja untuk menghadapi masa pensiun, kehilangan pekerjaan, maupun kondisi darurat, sehingga kebijakan perpajakan terhadap manfaat tersebut perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan sosial.
“Jangan sampai negara justru memandang dana JHT semata - mata sebagai objek penerimaan pajak, padahal hakikatnya JHT adalah tabungan sosial pekerja yang dikumpulkan dari hasil kerja mereka selama bertahun - tahun untuk menghadapi masa pensiun, pemutusan hubungan kerja, maupun kondisi darurat lainnya,” ujar Nurhadi sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI, Sabtu, 4 Juli 2026.
Kondisi ketenagakerjaan nasional yang masih diwarnai ancaman PHK di berbagai sektor menurut dia seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal.
“Dalam situasi ketenagakerjaan yang masih menghadapi ancaman PHK di berbagai sektor, negara seharusnya hadir memberikan rasa aman kepada para pekerja, bukan menambah beban psikologis maupun ekonomi,” tegasnya.
Bagi Nurhadi, pemerintah masih memiliki banyak alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani pekerja.
Ia mendorong optimalisasi penerimaan melalui peningkatan kepatuhan pajak, perbaikan tata kelola perpajakan, pemberantasan praktik penghindaran pajak, hingga optimalisasi penerimaan dari ekonomi digital dan pengelolaan sumber daya alam.
“Kami di komisi IX memandang bahwa pemerintah perlu lebih kreatif dan berkeadilan dalam memperluas basis penerimaan negara. Jangan sampai pilihan paling mudah justru membebani masyarakat pekerja yang selama ini telah patuh membayar iuran,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan tidak boleh mengurangi tujuan utama program jaminan sosial, yakni memberikan perlindungan dan kepastian hidup bagi pekerja setelah mereka tidak lagi memiliki penghasilan
Oleh karena itu, Nurhadi meminta pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan DPR, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan para pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap hak - hak pekerja.
“Kebijakan fiskal harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional,” pungkasnya.