
UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian amplop berisi dugaan suap oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tidak menghapus unsur tindak pidana.
You may also like :
DPR Kritik Kemenkeu Terkait Penanganan Pascabencana Sumatera
Taufik memastikan penyidik akan mendalami pengembalian amplop terkait pengurusan izin kawasan hutan tersebut.
You might be interested :
Mantan Presiden dan Istri Dipenjara 15 Tahun karena Suap Pilpres
Menurut Taufik, pendalaman dilakukan untuk menelusuri apakah amplop berisi uang tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Pengembalian tidak menghapus pidana, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi ke kementerian. Itu yang nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Taufik sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dalam keterangannya, Sabtu 4 Juli 2026.
Lembaga antirasuah itu menegaskan penyidik akan mendalami pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby di kantor Kementerian Kehutanan berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara. Bukan semata-mata karena adanya pernyataan di ruang publik.
"Apabila memang dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat alat bukti, tentu akan dilakukan pemanggilan. Ini murni kebutuhan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, dokumen, hasil penggeledahan, dan penyitaan," tegas Taufik.
Selain masalah amplop, KPK juga mengungkap temuan mengenai pengumpulan uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani di Kuansing.
Dugaan KPK, uang tersebut dikumpulkan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
"Apakah barang bukti uang nanti menjadi bagian penting yang akan didalami penyidik. Tentu kita tunggu hasil penyidikan ke depan," jelas Taufik.
Raja Juli sebelumnya mengaku bertemu dengan Suhardiman Amby di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Setelah pertemuan itu, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman di dalam map dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Akan tetapi, menurut pengakuan Raja Juli, amplop tersebut baru dikembalikan sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli di kantornya.
Terkait klarifikasi Raja Juli, Taufik mempersilakan yang bersangkutan menjelaskan peristiwa tersebut kepada publik.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing pada 29 Juni 2026 atau 17 hari setelah Raja Juli lewat ajudannya mengembalikan amplop pemberian Suhardiman Amby.
Bupati Suhardiman Amby lolos dari OTT, namun kemudian menyerahkan diri bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain.
Perkara tersebut bermula dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. KPK kemudian juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT.
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.