Suasana sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin, 21 September 2026 di Ruang Sidang MK. (Foto Humas/Ifa)

Nasib Kursi Wapres Gibran Ditentukan Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pukul 9 Malam Nanti

6 October 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Nasib Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka akan ditentukan Selasa, 6 Oktober 2026 hari ini.

You may also like : dirjen gogotSidang Perkara Gibran di MK, Kemendikdasmen: Obyek Penyetaraan Pendidikan tak Hanya Ijazah

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

You might be interested : saldi isra atase singapura caberraSidang Perkara Gibran di MK, KBRI Singapura dan Canberra Akui tidak Ada Dokumen Pendidikan Apa pun

Sidang yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan dimulai pukul 20.00 WIB atau 21.00 WITA.

"Selasa, 6 Oktober 2026, 20.00 WIB. Acara: pengucapan putusan," demikian dipantau Keidenesia.tv dari laman MK, Selasa, 6 Oktober 2026.

Perkara ini dimohonkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Mereka mengajukan permohonan pada 10 September 2026. Sidang perdana digelar pada 21 September 2026.

Selama proses persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari KPU, pihak terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi-saksi, beserta ahli.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga sudah memberikan keterangan di muka persidangan.

Dalam perkara ini, Para Pemohon menyebut pencalonan wapres Gibran cacat administratif yang tercermin dari tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.

Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Selain itu, mereka juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Kemudian, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Terakhir, para Pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >