Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan catatan akhir tahun kinerja Komisi III DPR RI di hadapan media, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024. (Foto : Farhan/Andri/DPR RI)

MA, BNN, Kejaksaan, Polisi, dan KPK Paling Banyak Diadukan ke DPR

28 December 2024
Font +
Font -

UPdates—Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2024 ini. Lima lembaga yang paling banyak diadukan yakni Mahkamah Agung (MA), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut catatan Komisi III, mereka menerima 149 aduan terkait MA atau 31,7 persen dari seluruh aduan yang masuk dari mitra kerja komisi yang membidangi penegakan hukum tersebut.

Selanjutnya, BNN di posisi kedua dengan 113 aduan, Kejaksaan RI sebanyak 85 aduan, Kepolisian RI sebanyak 60 aduan, dan KPK sebanyak 23 aduan.

Mitra Komisisi III lainnya Mahkamah Konstitusi (MK) punya 18 aduan. Selanjutnya, Komisi Yudisial (KY) sebanyak 13 aduan, dan terakhir PPATK sebanyak 8 aduan.

Angka-angka ini diungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan catatan akhir tahun kinerja mereka di hadapan media, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

"Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut," ujarnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Sabtu, 28 Desember 2024.

Habiburokhman menjelaskan, ke-469 laporan pengaduan masyarakat itu seluruhnya telah diteruskan Komisi III kepada mitra kerja mereka.

"Yang paling aktif merespons (aduan masyarakat) itu adalah Polri. Jadi Polri adalah mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang disampaikan kepada Komisi III," jelas Habiburokhman yang didampingi wakil ketua dan anggota komisinya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut juga mengapresiasi Polri dalam hal akuntabilitas, pemerintahan, serta responsivitas dalam penegakan hukum di berbagai bidang, termasuk memberikan sanksi kepada oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Kepada Kejaksaan RI, Komisi III mencatat perlunya peningkatan profesionalisme, dan akuntabilitas, transparansi dalam sektor penegakan hukum. Termasuk, fungsi penanganan perkara untuk memastikan penegakan hukum yang dilakukan mampu secara seimbang membantu dalam pengembalian kerugian negara.

Sementara itu, terhadap KPK, Komisi III mendorong sinergisitas bersama antara Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK. Mereka juga meminta penanganan perkara yang berfokus pada penyelamatan keuangan negara dan pengembalian kerugian negara secara lebih efektif, efisien, dan kolaboratif bersama Polri dan Kejaksaan.

Lebih lanjut, terhadap pemetaan dan pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika oleh BNN, Komisi III mendorong lembaga itu terus berupaya meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas, maupun dalam melakukan penindakan.

Khusus kepada PPATK, Komisi III DPR RI mengingatkan pentingnya meningkatkan kapasitas dengan terus mengikuti perkembangan teknologi dan sinergi bersama seluruh pihak terkait.

Sedangkan untuk Mahkamah Agung, Komisi III memberi masukan agar MA dapat lebih mengoptimalkan sistem penanganan perkara berbasis data dan elektronik. Komisi III DPR RI melihat permasalahan eksekusi masih ada dan mendorong MA untuk dapat melakukan terobosan termasuk kerjasama dalam pengawasan maupun pelaksanaannya

Kepada Mahkamah Konstitusi, Komisi III DPR RI mendorong mereka untuk dapat terus meningkatkan kualitas dan kecepatan penanganan perkara, terutama Pilkada, agar mereka tetap meraih angka tinggi dalam hal kepercayaan masyarakat.

Untuk Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI mengapresiasi KY dalam upaya penanganan kasus pelanggaran kode etik hakim serta upaya untuk menjaga independensi dan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Terakhir, terkait fungsi legislasi, Komisi III mengungkap bahwa mereka akan terus berfokus dalam pembahasan RUU KUHP.

Font +
Font -