Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir (Foto: Dokumentasi Humas Polri)

Mabes Polri Larang Polisi Live Streaming saat Bertugas

4 May 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Mabes Polri melarang anggota kepolisian melakukan live streaming saat menjalankan tugas sebagai wujud sikap bijak dalam memanfaatkan media sosial.
  • Larangan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama serta menjaga citra Polri.
  • Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
  • Selain itu, anggota Polri juga harus mematuhi PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
  • Tujuan larangan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja Polri melalui pemanfaatan platform media sosial untuk tujuan kehumasan.
  • Pemanfaatan media sosial harus dilakukan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri untuk menjaga keseragaman dan kesadaran bersama.
  • Dengan demikian, diharapkan citra, kredibilitas, dan reputasi Polri dapat ditingkatkan secara bertanggungjawab, profesional, proporsional, dan prosedural.
atau

UPdates—Mabes Polri melarang anggota kepolisian melakukan live streaming saat menjalankan tugas sebagai wujud sikap bijak dalam memanfaatkan media sosial.

You may also like : sabu aceh99 Kg Sabu Disembunyi di Semak-semak Sungai, Polri Bongkar Aksi Jaringan Narkoba Malaysia di Aceh

Larangan itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, Senin, 4 Mei 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari TB News.

You might be interested : ketua komisi iii dpr ri habiburokhman foto dep vel20251117073645Komisi III Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

“Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial, guna membangun dan meningkatkan kesadaran bersama, menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, reputasi secara bertanggungjawab profesional, proporsional dan prosedural,” kata Jhonny Eddizon Isir.

Ia menekankan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Selain itu, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

“Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas/kinerja Polri melalui satuan/fungsinya dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri,” jelas Kadiv Humas.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >