
UPdates - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu, 3 Juni 2026.
You may also like :
BGN Sebut Anggaran Bahan Makanan MBG Bukan Rp15 Ribu per Porsi
Pada Rabu sore, sekitar pukul 17.12 WIB, Dadan terlihat meninggalkan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta Selatan. Petugas membawanya ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
You might be interested :
Istana Umumkan 5.320 Siswa Keracunan MBG, Hari Ini Ada Lagi 365 Orang di Bandung Barat
Selain Dadan, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga langsung dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.
Lodewyk keluar setelah Dadan. Ia juga mengenakan rompi pink dengan tangan terborgol. Menyusul kemudian Sony Sonjaya dengan rompi pink dan tangan yang juga terborgol.
Hingga kini penyidik belum membeberkan secara resmi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penahanan Dadan.
Sebelum menahan Dadan, tim penyidik Kejagung terlebih dulu melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional.
Penggeledahan dilakukan tidak lama setelah terjadi pergantian kepemimpinan di lembaga yang mengelola program makan bergizi gratis (MBG) itu.
Penyidik Kejagung berjanji akan segera menyampaikan perkembangan terbaru setelah menyelesaikan tahapan pemeriksaan berikutnya.