
UPdates—DPR bersama pemerintah menargetkan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) bisa selesai dan disahkan pada akhir tahun 2026.
You may also like :
Isu "Matahari Kembar" di Pemerintahan, PKS, PDIP, dan Demokrat Kompak: Presiden Saat Ini Prabowo
RUU ini disusun sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk terkait presidential threshold, parliamentary threshold, serta pengaturan Pemilu pusat dan daerah.
You might be interested :
Muncul Wacana Pilkada 2031, Kepala Daerah yang Baru Dilantik Menjabat 7 Tahun?
Politikus PKS, Mardani Ali Sera mengingatkan bahwa pembahasan Revisi UU Pemilu tidak boleh menjadi ajang hitung-hitungan politik 2029.
"Revisi UU Pemilu jangan cuma jadi ajang hitung-hitungan politik 2029. Demokrasi terlalu mahal jika diatur dengan logika siapa untung, siapa rugi," katanya dalam unggahan di X sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Rabu, 20 Mei 2026.
Hari ini, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jakarta itu mengaku menghadiri diskusi publik yang diselenggarakan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) untuk membahas perkembangan Revisi UU Pemilu ini.
"Kami melihat, revisi merupakan keharusan konstitusional pasca putusan MK, sekaligus momentum memperbaiki kualitas demokrasi kita," tegasnya.
Harapan Mardani Ali Sera, pembahasan yang dilakukan saat ini bisa menghasilkan aturan terbaik untuk pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
"Yang diperlukan Indonesia bukan aturan yang menguntungkan kelompok tertentu, tapi desain pemilu yang adil, dipercaya rakyat, memperkuat partisipasi publik dan menjaga stabilitas pemerintahan jangka panjang," tandasnya.
Komisi II DPR membuka ruang untuk berbagai masukan dalam pembahasan RUU Pemilu ini. Masukan itu termasuk dari KPU, Bawaslu, hingga para penggiat demokrasi kampus dan non-kampus.
DPR sangat berhati-hati dalam membahas RUU Pemilu ini karena mereka tidak ingin perubahan regulasi justru kembali menimbulkan persoalan hukum dan diuji ulang melalui judicial review.