Ilustrasi obat (Foto: Kemenkes)

Menteri Kesehatan: Harga Obat Naik 20 Persen Masih Masuk Akal

14 June 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, memastikan kenaikan harga obat-obatan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah dan kenaikan harga minyak masih dalam batas wajar.
  • Harga obat-obatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tidak akan naik.
  • Kenaikan harga obat di kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih masuk akal, sementara di atas angka tersebut dianggap sebagai upaya mengambil keuntungan sepihak.
  • Pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga yang masih wajar dan berkoordinasi dengan industri farmasi terkait perhitungan harga tersebut.
  • Penyesuaian harga tertinggi dibatasi pada angka 20 persen, tergantung jenis obatnya, ada yang hanya menaikkan 5 persen atau 10 persen.
  • Kenaikan nilai tukar dolar tidak serta-merta membuat harga obat ikut naik dengan persentase yang sama karena sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah.
  • Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi untuk membatasi kenaikan harga obat.
atau

UPdates—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan kenaikan harga obat-obatan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak tetap dalam batas wajar. Kemenkes menjamin harga obat tidak akan melonjak tajam.

You may also like : achmad ru’yat1Pecat Dokter Spesialis, DPR: Menkes Harus Perbaiki Komunikasi!

Sementara itu, harga obat-obatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tidak naik.

You might be interested : diswayHati-Hati! Ada Penipuan Pendaftaran CPNS 2026

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, saat memberikan keterangan pers usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta tengah pekan ini.

"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujar Menkes Budi sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari siaran pers di website Kemenkes, Minggu, 14 Juni 2026.

Ia menjelaskan, kenaikan nilai tukar dolar tidak serta-merta membuat harga obat ikut naik dengan persentase yang sama. Alasannya, sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah.

Karena itu, pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga yang masih wajar. Kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih masuk akal, sementara di atas angka tersebut dianggap sebagai upaya mengambil keuntungan sepihak.

"Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegas Menkes Budi

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait perhitungan harga tersebut.

Rizka memastikan penyesuaian harga tertinggi dibatasi pada angka 20 persen.

"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka.

Di tengah penyesuaian harga obat-obatan komersial atau non-BPJS, pemerintah menjamin harga obat-obatan yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan terdampak.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >