
UPdates—Ustaz Solmed melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) yang diduga mencemarkan nama baiknya. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB.
You may also like :
Usai Cabuli Konten Kreator, Dokter di Malang Ngajak Nonton Bola, Korban Putuskan Bongkar Setelah Kasus Bandung dan Garut
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut bahwa yang dilaporkan jumlahnya lebih dari 10 akun.
You might be interested :
Hari Ini Polisi Panggil Reza Arap dan Sahabat Lula Lahfah
“Iya lebih, makanya nanti kami dalami. Lebih dari 10 akun ada dari media-media sosial TikTok, Instagram, YouTube, dan lain-lain,” ujarnya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dar TB News, Jumat, 17 April 2026.
Dalam laporannya, Ustaz Solmed menyerahkan barang bukti berupa satu lembar tangkapan layar konten yang dipersoalkan. Sedangkan pasal yang disertakan adalah Pasal 434 KUHP.
Laporan ini buntut dari nama Ustaz Solmed yang terus-menerus dikaitkan dengan sosok Ustaz SAM yang terseret kasus pelecehan seksual sesama jenis.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pelaku pelecehan seksual berinisial SAM (seorang juri hafiz Quran) bukanlah Ustaz Solmed maupun Ustaz Syam.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik, di mana pelaku sebenarnya adalah seseorang yang kerap disapa "Syekh".