Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. (Foto: Dok/Andri/DPR RI)

Napi Koruptor Bebas Ngopi di Kafe, DPR: Biasanya Petugas Disuap

17 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus narapidana korupsi yang kedapatan ngopi di sebuah kafe, menunjukkan adanya indikasi petugas disuap.
  • Andreas menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan warga binaan, tetapi juga menyangkut kerjasama dengan petugas Lapas atau Rutan.
  • Ia meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terlibat.
  • Kasus ini melibatkan narapidana bernama Supriadi, yang divonis penjara lima tahun karena kasus korupsi, dan ditemukan sedang bersantai di kedai kopi bersama petugas rutan.
  • Andreas menekankan bahwa sistem pemasyarakatan harus konsisten dalam mengontrol integritas pelaksanaan hukuman dan menjamin bahwa hak administratif narapidana tidak disalahgunakan.
  • Ia juga menyoroti bahwa kasus ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana sistem pengawasan internal mampu menjamin bahwa setiap hak administratif narapidana tidak bergeser menjadi ruang toleransi yang membuka privilege.
  • Andreas berpendapat bahwa kasus ini menunjukkan bahwa publik telah kehilangan kepercayaan terhadap kesetaraan penegakan hukum dan bahwa sistem pemasyarakatan masih memiliki celah privilege yang belum sepenuhnya tertutup.
atau

UPdates—Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti narapidana korupsi yang kedapatan ngopi di sebuah kafe.

You may also like : andreas dpr pdipPemindahan Napi Narkotika Bali Nine Terkesan Ditutup-tutupi, DPR: Kita Didikte Australia

Menurutnya, ada indikasi petugas disuap sehingga memungkinkan narapidana bisa bersantai di luar Rumah Tahanan (Rutan).

You might be interested : andreas hugo dpr pdipWacana Denda Damai Koruptor, Anggota DPR Andreas Hugo: Pemerintah Bikin Bingung Rakyat

“Warga binaan atau napi yang  bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerjasama dengan petugas Lapas atau Rutan,” kata Andreas Hugo Pareira, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 17 April 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI.

Andreas menilai ada kemungkinan keterlibatan dari petugas rutan hingga Supriadi bisa ngopi santai di kafe.

“Adanya Napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus disediki lebih mendalam,” tutur Legislator dari Dapil NTT I tersebut.

Ditegaskan Andreas, persoalan ini bukan hanya pada warga binaannya saja. Tetapi juga terletak pada persoalan dengan petugas rutan.

“Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga Napi yang bersangkuatan bisa melenggang bebas di kafe,” sebut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

“Kasus Napi yang berkeliaran di luar lapas atau Rutan biasanya karena petugas Lapas atau Rutan-nya disuap, sehingga Napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus,” imbuhnya.

Andreas juga menilai Karutan pun harus bertanggung jawab terhadap hal ini. Ia meminta meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sanksi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas harus mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” ungkap Andreas.

Sebelumnya, napi kasus korupsi bernama Supriadi yang bersantai nongkrong di kedai kopi bersama petugas rutan viral di media sosial.

Adapun Supriadi merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara.

Supriadi divonis penjara lima tahun terkait kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Setelah kejadian itu, Karutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf.

Karutan juga  mengakui ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y.

Pihak Rutan menyebut sebelumnya Y ditugaskan mengawal napi Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan.

Namun bukannya dibawa langsung kembali ke rutan usai sidang, Napi Supriadi justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.

Andreas menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti lebih jauh. Tak cukup hanya dengan melakukan pemeriksaan terhadap petugas saja, tetapi juga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme izin keluar, pengawalan narapidana, dan standar pengawasan berbasis risiko.

“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” tutur Andreas.

Di sisi lain, pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan pemasyarakatan itu menilai harus ada ketegasan dalam sistem pemasyarakatan.

Terutama, kata Andreas, soal ketegasan antara hak prosedural narapidana dan ruang yang dapat menimbulkan persepsi perlakuan istimewa kepada narapidana oleh petugas.

“Kemunculan kembali narapidana kasus korupsi di ruang publik saat masih berstatus warga binaan menunjukkan bahwa persoalan utama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia bukan lagi sekadar kapasitas lembaga pemasyarakatan. Tetapi konsistensi kontrol terhadap integritas pelaksanaan hukuman itu sendiri,” jelas Andreas.

Kasus Supriadi menurut Andreas juga memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar pelanggaran prosedur pengawalan yakni sejauh mana sistem pengawasan internal mampu menjamin bahwa setiap hak administratif narapidana tidak bergeser menjadi ruang toleransi yang membuka privilege.

Dalam tata kelola pemasyarakatan kata dia, setiap perpindahan narapidana keluar rutan seharusnya berada dalam parameter pengamanan yang presisi.

“Terutama bagi narapidana kasus korupsi yang secara sosial selalu berada dalam sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap kesetaraan penegakan hukum,” kata Andreas.

Ketika narapidana dapat singgah di ruang publik tanpa pengawasan yang ketat, Andreas memandang bahwa yang terganggu bukan hanya disiplin prosedur, tetapi legitimasi sistem hukuman itu sendiri.

“Yang perlu dibaca dari kasus ini adalah bahwa publik tidak lagi melihat insiden seperti ini sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai pola yang berulang dalam memori kolektif penegakan hukum Indonesia,” ucapnya.

Andreas menyinggung berbagai kasus yang muncul sebelumnya. Mulai dari fasilitas berlebih di dalam lapas hingga kemudahan akses tertentu bagi narapidana korupsi telah membentuk persepsi bahwa pidana bagi pelaku korupsi kerap dijalani dengan tingkat kontrol yang berbeda dibanding tindak pidana lain.

“Karena itu, setiap kejadian baru langsung dibaca sebagai penguat anggapan bahwa sistem pemasyarakatan masih memiliki celah privilege yang belum sepenuhnya tertutup,” pungkas Andreas.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Derek Bok

"Jika kamu berpikir pendidikan itu mahal, cobalah kebodohan."
Load More >