UPdates—Pemerintah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional pada 2025 naik 6,5 persen. Angka tersebut naik dari usulan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya yang hanya 6 persen.
Kenaikan UMP itu diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%," kata Presiden sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Jumat, 29 November 2024.
Khusus untuk Upah Minimum Sektoral (UMS), Prabowo mengatakan itu akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota/Kabupaten. "Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.
Presiden mengungkapkan, UMP merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," jelasnya.
Kepala Negara memastikan pemerintah akan terus memperjuangkan dan memperhatikan kesejahteraan buruh. Ia juga menyampaikan, program pemerintah, termasuk makan bergizi gratis merupakan suatu tambahan kesejahteraan bagi buruh.
Tahun 2024 ini, pemerintah membatasi kenaikan UMP maksimal 5% dengan rata-rata pemerintah provinsi menaikkan UMP sebesar 3,65%.