UPdates - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada pekan ini. Saat ini, Pemkot Makassar hanya menunggu finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum untuk pencairan THR tersebut.
You may also like : THR PNS 2025 Dibayarkan 3 Minggu Sebelum Lebaran, Presiden Prabowo Siapkan Rp50 Triliun
Dirangkum Keidenesia, Selasa, 18 Maret 2035, pemkot Makassar berharap pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu agar ASN dapat menyambut Idul Fitri dengan nyaman dan tenang. Apalagi, pemerintah pusat telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) yang sudah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
You might be interested : PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan THR, DPR Pastikan tak Ada Pemotongan
Pemkot Makassar sendiri menargetkan pencairan THR paling lambat 15 hari sebelum Lebaran. Namun dengan catatan tidak ada kendala anggaran.
THR ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hanya saja, bagi tenaga Non-ASN, kebijakan pencairan THR diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pencairan THR tidak otomatis dilakukan, karena setiap OPD diwajibkan mengajukan permohonan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan dokumen yang lengkap. BPKAD pun membutuhkan waktu untuk memproses permohonan tersebut.