UPdates - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada pekan ini. Saat ini, Pemkot Makassar hanya menunggu finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum untuk pencairan THR tersebut.
You may also like : Pegawai Swasta akan Dapat THR Akhir Tahun 2024, Ini Syaratnya
Dirangkum Keidenesia, Selasa, 18 Maret 2035, pemkot Makassar berharap pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu agar ASN dapat menyambut Idul Fitri dengan nyaman dan tenang. Apalagi, pemerintah pusat telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) yang sudah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
You might be interested : Menteri Perhubungan Usulkan THR Lebaran 2025 Dipercepat
Pemkot Makassar sendiri menargetkan pencairan THR paling lambat 15 hari sebelum Lebaran. Namun dengan catatan tidak ada kendala anggaran.
THR ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hanya saja, bagi tenaga Non-ASN, kebijakan pencairan THR diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pencairan THR tidak otomatis dilakukan, karena setiap OPD diwajibkan mengajukan permohonan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan dokumen yang lengkap. BPKAD pun membutuhkan waktu untuk memproses permohonan tersebut.