Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (foto: Dok.Pertamina)

Pergub NTT yang Larang Kendaraan Tunggak Pajak Beli BBM Subsidi Menuai Protes

29 June 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 yang melarang kendaraan menunggak pajak membeli BBM subsidi, menuai protes keras dari masyarakat.
  • Masyarakat menilai kebijakan ini tidak menyentuh akar masalah dan justru berisiko melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat, karena sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro dengan pendapatan tidak menentu.
  • Kepala Desa Bangka Kantar, Adrianus Mansi Jehamu, menegaskan keterlambatan bayar pajak bukan soal kesengajaan, melainkan keterbatasan kemampuan, dan meminta pemerintah tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat.
  • Pembatasan ini dikhawatirkan akan langsung menaikkan biaya angkut hasil pertanian dan distribusi barang, sehingga harga kebutuhan pokok di daerah terpencil akan ikut melonjak.
  • Masyarakat meminta DPRD NTT menyampaikan aspirasi mereka agar aturan tersebut dikaji ulang sebelum diberlakukan sepenuhnya, dan meminta pemerintah provinsi membuka ruang dialog untuk merevisi aturan tersebut.
  • Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat, menyatakan siap menjadi jembatan aspirasi antara warga dan pemerintah provinsi, dan akan membawa masukan dari masyarakat ke pembahasan untuk dicari jalan tengah yang tidak merugikan siapa pun.
  • Belum ada pernyataan resmi dari Pemprov NTT maupun Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena terkait dengan protes warga atas Pergub NTT Nomor 13 tersebut.
atau

UPdates - Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 13 Tahun 2025 yang melarang kendaraan menunggak pajak membeli BBM subsidi, menuai protes keras dari masyarakat.

You may also like : spbu isi bbmBenarkah Beli Pertalite Kini Dibatasi Rp50 Ribu? Ini Penjelasan Pertamina

Penolakan ini disampaikan secara terbuka dalam forum reses anggota DPRD NTT Yohanes Rumat di Kampung Longko, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Minggu, 28 Juni 2026.

You might be interested : kapolrestabes soettaSoal Cristiano Ronaldo, Kapolresta Bandara Soetta: Kita Semua Kena Prank

Pergub tersebut dinilai tidak menyentuh akar masalah dan justru berisiko melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat. Warga meminta DPRD NTT menyampaikan aspirasi ini agar aturan tersebut dikaji ulang sebelum diberlakukan sepenuhnya.

Titik persoalan utama yang disoroti adalah ketidaksesuaian kebijakan dengan kondisi ekonomi warga setempat. Sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro dengan pendapatan tidak menentu.

Dilansir Keidenesia.TV dari CNN Indonesia, Senin, 29 Juni 2926, Kepala Desa Bangka Kantar, Adrianus Mansi Jehamu, menegaskan keterlambatan bayar pajak bukan soal kesengajaan, melainkan keterbatasan kemampuan.

"Jangan hukum rakyat dua kali. Sudah kena denda keterlambatan, lalu akses BBM bersubsidi pun ditutup. Ini seperti memukul yang sudah terjatuh. Kami setuju taat pajak, tapi caranya jangan mematikan sumber penghidupan," tegasnya.

Ia memperkirakan pembatasan ini akan langsung menaikkan biaya angkut hasil pertanian dan distribusi barang. Dampak lanjutannya, harga kebutuhan pokok di daerah terpencil akan ikut melonjak.

Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat diterbitkan dengan alasan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT. Namun, pendekatan ini dianggap terlalu keras dan tidak berkeadilan.

Warga terutama mempersoalkan Pasal 5 tentang Optimalisasi PKB Dan PBBKB untuk kendaraan bermotor dalam daerah.

Ayat 1 pasal tersebut menyebut Kendaraan bermotor dalam Daerah yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Larangan ini berlaku di seluruh stasiun pengisian BBM di NTT.

Pada ayat 3 disebut tata cara mengidentifikasi kendaraan bermotor yang belum melunasi PKB dilaksanakan secara manual dan elektronik.

Warga lain, Aleksius Opin Kadut, menilai kebijakan ini tidak tepat sasaran.

"Ini bukan solusi. Pemerintah harus cari cara agar rakyat mampu membayar, bukan mempersulit hidupnya. Kalau akses BBM terhambat, dampaknya dirasakan semua orang, bukan cuma pemilik kendaraan. Bahkan bisa muncul praktik penyalahgunaan baru yang makin sulit dikendalikan," ujarnya, saat dihubungi Senin pagi.

Sementara itu Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat, menyatakan siap menjadi jembatan aspirasi antara warga dan pemerintah provinsi.

"Kami dengar keluhan secara langsung di lapangan. Ini bukan menolak kewajiban, tapi meminta kebijakan yang masuk akal dan sesuai kondisi riil. Semua masukan ini akan kami bawa ke pembahasan agar dicari jalan tengah yang tidak merugikan siapa pun," jelas Hans.

Hingga saat ini, warga masih menindaklanjuti harapan agar pemerintah provinsi membuka ruang dialog untuk merevisi aturan tersebut, sehingga tujuan meningkatkan penerimaan daerah tidak bertabrakan dengan keberlangsungan ekonomi rakyat.

Belum ada pernyataan resmi dari Pemprov NTT maupun Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena terkait dengan protes warga atas Pergub NTT Nomor 13 tersebut.

Font +
Font -