
UPdates—Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Polda Metro Jaya dalam kasus korupsi TPPU, suap kasus batu bara, hingga Asabri.
You may also like :
Saudagar Minyak Riza Chalid Kembali Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Petral
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan upaya hukum penggeledahan dan penyitaan itu sepenuhnya kewenangan dari kepolisian.
You might be interested :
3 Tangkap Tangan dalam 24 Jam, KPK Ciduk Bupati, Kajari, dan Kasi Intel
"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang dalam keterangan video yang dibagikan sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," ujar Anang.
Anang mengatakan, seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kami menghormati penuh independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejagung juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," tandasnya.