UPdates—Megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dijadikan Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.
You may also like : Prabowo Pindah ke IKN kalau DPR juga Sudah Siap
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
You might be interested : Ada Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Negara Rugi Lagi Rp 5,7 Triliun
Beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasakan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi beleid tersebut sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Jumat, 19 September 2025.
Istilah ibu kota politik berarti pusat penyelenggaraan pemerintahan negara. Seluruh kegiatan eksekutif, yudikatif, dan legislatif nantinya akan diselenggarakan di IKN.
IKN nantinya berpotensi berdampingan dengan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang difokuskan menjadi pusat ekonomi dan finansial.
Konsep ini mirip dengan model Den Haag (Belanda) atau Sejong (Korea Selatan), di mana pusat pemerintahan dan pusat ekonomi dipisahkan.
Prabowo merinci target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Pertama, luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare (ha).
Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20%. Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50%.
Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50%. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.
"Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya," lanjutnya.
Di beleid itu juga mengatur jumlah pemindahan ASN ke IKN. "Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700 - 4.100 orang," begitu tertulis pada butir (b).
Juga disebutkan bahwa cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 25%. Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan pemindahan ASN/hankam ke IKN serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas IKN.