
UPdates—Praperadilan yang diajukan oleh eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditolak.
You may also like :
Jenazah Sutrimo Digali Kembali, Eks Jampidsus Febrie Minta tak Dikaitkan dengan Kasusnya
Adapun praperadilan ini terkait penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan status tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul hingga pencekalan.
You might be interested :
Usai OTT Rektor Unsoed, DPR Dorong Bersih-Bersih Korupsi di Kampus
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan perkara di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurut Hakim, seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polri telah sesuai prosedur yang berlaku. Mulai dari proses penyelidikan hingga penggeledahan dan penyitaan.
Saat membacakan putusan pertimbangan, Richard Edwin Basoeki juga menyebut Febrie menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
Dalam proses pengusutan perkara itu kata Richard Edwin Basoeki, penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait adanya hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak dalam perkara korupsi PT Jiwasraya dan atau ASABRI.
Menurutnya, sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah menerima keterangan dari Tan Kian soal penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie dalam bentuk Dolar Singapura.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujarnya sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan keterangan saksi itu dapat disimpulkan sebagai bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hakim menyatakan praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.
"Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana," jelasnya.
Selain itu, Hakim juga menilai tidak tepat apabila Febrie mendalilkan tidak pernah ada penyelidikan semata-mata karena belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka.
Hakim Edwin menjelaskan penyelidikan menurut Pasal 1 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur UU.
"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," ujar hakim.
Hakim juga menilai Febrie tidak bisa membuktikan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Sebaliknya, kata dia, izin itu secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama. Hakim juga berpendapat perbedaan nomor administrasi surat penggeledahan tanpa terbukti ada perubahan objek dan ruang lingkup tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin.