Prof Henri Subiakto (Foto: X)

Prof Henri: MK Buka Ruang DPR Impeachment Gibran, Bola di Tangan Prabowo

7 October 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

You may also like : almas tsaqibbirruDulu Gugatannya Loloskan Gibran Cawapres, Kini Almas Surati MK Minta Kabulkan Permohonan Prof Denny Cs

Namun, Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

You might be interested : pemohon bambang refli denny mkGugatan Ditolak MK, Pemohon Malah Gembira, Refly Harun: Karena Gibran Terbukti tak Punya Ijazah SMA

Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital, Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto lewat unggahan di akun X pribadinya, @henrysubiakto menyebut fakta dalam putusan MK itu membuat Gibran dalam kondisi sudah cacat secara legitimasi moral dan etika hukum.

“Menurut Putusan MK, Gibran terbukti tidak memiliki ijazah setara SLTA, tapi dalam amar putusannya MA menolak permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran karena bukan kewenangannya. Jadi Gibran akan terus jadi Wapres, namun dalam kondisi sudah cacat secara legitimasi moral dan etika hukum. Hal itu akan jadi persoalan politik yang melekat pada Gibran,” ujarnya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari unggahan Prof Henri, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurutnya, putusan ini tidak menggoyang kekuasaan secara langsung. “Tetapi menciptakan luka legitimasi yang panjang dan dapat menjadi persoalan secara politis. Gibran dan pemerintahan tetap aman secara hukum, namun dampaknya lebih ke ranah persepsi publik dan narasi politik ketimbang perubahan struktural yang segera,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa potensi lanjutan dari putusan MK ini ada di lembaga lain. “MK secara eksplisit menyerahkan persoalan ini ke lembaga terkait yang berwenang sesuai UUD 1945,” ujarnya.

“Secara teoretis, ini membuka ruang bagi DPR dan MPR, untuk melakukan proses impeachment jika ada dugaan pelanggaran berat menurut kekuatan politik yang menguasai parlemen,” lanjutnya.

Bagi Prof Henri, diteruskan atau tidaknya proses itu sangat tergantung dari kehendak politik Pemerintahan Prabowo bersama para ketua partai koalisi.

“Bolanya ada di pak Prabowo sekarang, yang sudah makin menunjukkan peran sentralnya sebagai satu satunya penguasa yang menentukan dan mengendalikan kontrol dan kekuasaan terhadap arah jalannya politik dan hukum di negeri ini,” tandasnya.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >