Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Singgih Januratmoko di Madinah, Arab Saudi, Jumat, 30 Mei 2025. (Foto: timwas haji/vel/DPR RI)

Ribuan Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat, DPR: Kembalikan Uang atau Tunggu Tahun Depan

31 May 2025
Font +
Font -

UPdates—Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda yang membuat ribuan calon jemaah Indonesia gagal berangkat tahun ini.

You may also like : barang jamaahJemaah Haji Diimbau tak Bawa Rokok Berlebihan dan Makanan jangan Dilakban

Menanggapi kejadian ini, anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan pentingnya penyelesaian yang adil.

You might be interested : prabowo setpresDPR Yakin Sekolah Rakyat Prabowo Bisa Entaskan Kemiskinan di Indonesia

Menurutnya, pihak jemaah dengan penyelenggara travel haji harus menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bijaksana.

“Kalau visa furoda itu memang skemanya business to business (B2B). Jadi ketika visanya tidak keluar, harus ada penyelesaian yang baik antara jemaah dan travel-nya,” kata Singgih di sela-sela peninjauan Timwas Haji DPR RI di Madinah, Arab Saudi, Jumat waktu setempat sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Sabtu, 31 Mei 2025.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu mengatakan, opsi penyelesaian dapat berupa pengembalian dana atau pengalihan keberangkatan ke musim haji tahun berikutnya.

“Apakah itu uang dikembalikan, atau digunakan untuk haji tahun depan. Yang penting tidak ada yang dirugikan,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Dijelaskan Singgih, secara hukum, visa furoda belum memiliki dasar yang kuat dalam regulasi haji nasional.

“Oleh sebab itu, saat ini dalam revisi Undang-Undang Haji, kami mengusulkan adanya pengaturan tiga jenis visa: visa kuota yang meliputi haji reguler dan haji plus; visa dari kuota negara lain; dan visa non-kuota, termasuk visa mujamalah dan furoda,” jelasnya.

DPR RI mendorong agar ke depan ada pengakuan hukum dan perlindungan yang jelas terhadap jemaah pemegang visa non-kuota agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Kalau sekarang pemerintah seolah-olah tidak hadir karena belum ada dasar hukum untuk perlindungan. Padahal relasinya ini antara pemerintah Arab Saudi dengan pihak syarikah, dan jemaah dengan travel di Indonesia,” pungkasnya.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI lainnya, Abdul Fikri Faqih mengatakan, sistem penyelenggaraan haji di Indonesia secara formal hanya mengakomodasi dua jalur, yakni haji reguler dan haji khusus. “Dalam penyelenggaraan memang yang diatur formal hanya haji reguler dan haji khusus, tidak ada opsi ketiga atau opsi lainnya,” katanya.

Ketiadaan opsi ketiga inilah yang membuat skema haji dengan visa di luar jalur resmi, seperti visa mujamalah atau furoda, belum memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia.

“Sehingga skema haji dengan visa selain haji tidak atau belum ada regulasi yang menaunginya,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, satu-satunya jalan bagi Kementerian Agama atau pihak keimigrasian Indonesia untuk melakukan advokasi bagi jemaah haji furoda adalah melalui jalur diplomasi.

“Yakni dengan cara dialog atau diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi yang punya otoritas menerbitkan visa,” tegasnya.

Menurutnya, upaya ini menjadi krusial mengingat kewenangan penuh penerbitan visa berada di tangan pemerintah Saudi. Menyikapi kekosongan regulasi ini, Fikri mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI tengah bergerak.

“Seiring dengan itu, Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI sedang membahas untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU,” papar legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur sendiri dalam wawancara kepada media berharap travel yang batal memberangkatkan jemaahnya agar mengembalikan dana (refund) mereka.

Font +
Font -