
UPdates - Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi mencabut status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
You may also like :
Mahasiswi Diperkosa, Dinikahi lalu Besoknya Dicerai, Anggota DPR Geram dan Kecam Polisi Gunakan Restorative Justice
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 17 April 2026.
Kombes Iman Imanuddin mengaku telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon.
"Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026," terangnya, dilansir Keidenesia.Tv dari CNNIndonesia, Jumat, 17 April 2026.
Iman mengatakan penerbitan itu dilakukan setelah Rismon maupun pihak Jokowi sepakat damai lewat mekanisme restorative justice. Ia menjelaskan gelar perkara khusus untuk penghentian kasus juga telah dilaksanakan dan dihadiri oleh kedua belah pihak di Polda Metro Jaya.
"Pelaksanaan gelar perkara khusus mekanisme keadilan restorative justice terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 8 April 2026," jelasnya.
Sebelumnya Rismon merupakan salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Rismon resmi mengajukan restorative justice kepada pihak Jokowi atas kasus itu. Sehingga polisi memfasilitasi mediasi tersebut, dan akhirnya kasus yang membelit Rismon dihentikan.
Pada Rabu, 1 April 2026 lalu, Rismon diketahui mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor.
Kesepakatan itu terjadi setelah Rismon bertemu dengan Jokowi di Solo pada tanggal 12 Maret 2026 dan Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026.
Sementara itu, Kombes Iman Imanuddin menegaskan kasus pencemaran nama baik lewat tudingan ijazah palsu itu masih berjalan untuk para tersangka lainnya.