
UPdates—Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
You may also like :
Bilang Petani tak Terurus di Era Mega, SBY, Jokowi, dan Puji Prabowo, Menteri Zulhas Dicap Penjilat
Keputusan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
You might be interested :
Emak-Emak Berebut Peluk Istri Tom Lembong, Anies Senyum, Jokowi Jadi "Bulan-bulanan" Tokoh Nasional
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto. Karena beliau sangat andil. Saya yakin Beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” kata Dokter Tifa saat memberikan keterangan kepada awak media sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Senin, 22 Juni 2026.
“Kemudian yang kedua adalah kepada Kejaksaan Agung dan jajarannya, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kami difasilitasi dengan sangat luar biasa. Kami diperlakukan dengan sangat baik,” lanjutnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya. “Kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit ya. Karena mungkin saking sibuknya, saking tidak merasanya sampai kami tidak sadar bahwa kami berdua ini tidak dalam keadaan yang sehat. Kami diperlakukan dengan baik, kami dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik,” ujarnya.
Roy Suryo juga berterima kasih kepada sejumlah pihak. "Saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya dokter Tifauzia Tyasuma ya, yang kami terus berjuang. Ya kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana. Juga kepada tiga sahabat kami yang lain, Ibu Kurnia Triroyani, Mas Rizal Fadhilah, juga Pak Rustam," kata Roy.
Pakar telematika itu juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendampinginya selama ini dan juga masyarakat Indonesia yang telah mendukungnya.
"Dan saya hanya ingin menghaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai," ucap dia.
"Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Dan mohon terus support-nya dan insyaAllah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat," sambungnya.
Ia juga turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, pihak kejaksaan hingga kepolisian.
"At last but not least, saya juga ingin sampaikan karena tadi Pak Presiden sudah, juga kepada jajaran kejaksaan dan juga kepolisian," ujarnya.
Kajari Jaksel, Marcelo Bellah menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan Roy dan Dokter Tifa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Marcelo menerangkan keputusan itu diambil pihaknya berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima jaksa penuntut umum (JPU) dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
"Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban," sambung Marcelo.