
Updates - Sejarah Hari Pantun Nasional dimulai pada tahun 2025 saat Kementerian Kebudayaan RI secara resmi menetapkan tanggal 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional (Hartunas) melalui Kepmen Nomor 163/M/2025.
You may also like :
Sejarah Hari Ini, 17 Desember: Hari Wright Bersaudara dalam Penerbangan Perdana
Hal ini sebagai pengakuan atas nilai luhur pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO (sejak 2020) dan media kearifan lokal yang kaya akan nilai edukasi, sosial, serta budaya untuk melestarikan identitas bangsa di tengah modernisasi.
Penetapan ini terjadi setelah Kementerian Kebudayaan berdiri mandiri pada tahun 2024, dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menandatangani SK-nya pada 7 Juli 2025.
Penetapan ini didasarkan pada peran pantun sebagai cerminan sistem nilai, pandangan hidup, etika masyarakat Indonesia, serta potensi ekonomi kreatifnya, menjadikannya alat komunikasi sosial yang kuat.
Adapun latar belakang dan proses penetapan Hari Pantun Nasional, didukung oleh berbagai pihak, terutama oleh Asosiasi Tradisi Lisan (ATL) Indonesia dengan dukungan lintas provinsi seperti Riau, Medan, dan Kalbar, didorong oleh pengakuan UNESCO terhadap pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada tahun 2020.
Hari Pantun Nasional Menjadi momentum penting untuk melestarikan budaya literasi tradisional dan kearifan lokal di tengah arus globalisasi.
Peringatan Hari Pantun Nasional juga mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk kembali mencintai dan menghidupkan pantun melalui berbagai kegiatan edukatif seperti lomba, lokakarya, dan diskusi.
Hal lain dari tujuan peringatan Hari Pantun Nasional ini yakni untuk memperkuat identitas budaya bangsa dan menjadikan pantun sebagai produk budaya unggulan daerah yang relevan.