UPdates - Pada 7 Maret 1967, sejarah Indonesia mencatat sebuah peristiwa penting yang mengubah arah perjalanan negara.
Dirangkum Keidenesia, Kamis, 7 Maret 2025, pada hari itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengambil keputusan besar dengan mencabut mandat Presiden Soekarno setelah pertanggungjawabannya atas peristiwa Gerakan 30 September/PKI (G30S/PKI) ditolak.
Peristiwa ini berawal dari kekacauan politik dan keamanan yang terjadi setelah G30S/PKI pada 1965, yang menyebabkan ketegangan dan ketidakstabilan di Indonesia.
Setelah peristiwa tersebut, pada 11 Maret 1966, Soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang memberi mandat kepada Jenderal Soeharto untuk mengambil alih kendali negara guna memulihkan keadaan.
Sidang Istimewa MPRS pada 7 Maret 1967 memutuskan untuk mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Soekarno dan menarik kembali mandat MPRS yang sebelumnya diberikan kepadanya. Selain itu, gelar Pemimpin Besar Revolusi yang disandang Soekarno juga dicabut.
Dalam keputusan tersebut, MPRS mengangkat Soeharto sebagai pejabat presiden yang akan menjalankan pemerintahan hingga terpilihnya presiden melalui pemilihan umum.
Keputusan ini akhirnya mengarah pada pelantikan Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia pada 26 Maret 1968, mengakhiri masa kepemimpinan Soekarno. Peristiwa ini menandai berakhirnya era Orde Lama dan dimulainya Orde Baru di Indonesia.