
UPdates – Sekjen Partai Golkar, M. Sarmuji mengungkapkan bahwa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid telah meninggalkan struktur kepengurusan DPP Partai Golkar.
You may also like :
Kasus Korupsi HGB, Nusron Wahid Akhirnya Muncul, Tegaskan Hormati Proses Hukum di KPK
"Pak Nusron mundur dari pengurus lebih dari enam bulan lalu. Mungkin mau fokus untuk hal lain," kata Sarmuji saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin, 21 September 2026, dilansir Keidenesia.TV dari laman RRI.co.id.
You might be interested :
Mahfud MD Desak Nusron Wahid Diperiksa, KPK Minta Publik Bersabar
Pengunduran diri Nusron dari kepengurusan DPP Golkar, sebelumnya juga telah dikonfirmasi Waketum Golkar, Ahmad Doli Kurnia.
Doli menyebutkan, pengajuan pengunduran diri tersebut telah disampaikan Nusron beberapa bulan sebelum kabar itu mencuat ke publik.
"Saudara Nusron memang sudah mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu," kata Doli kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2026.
Meski tidak lagi menjadi pengurus, Nusron masih tercatat sebagai kader Partai Golkar. Sarmuji sebelumnya menyebut Nusron tetap berstatus sebagai anggota atau kader biasa partai. Tepatnya, setelah mengundurkan diri dari struktur kepengurusan DPP Golkar.
Sebelum mengundurkan diri, Nusron merupakan bagian dari kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024-2029. Dalam struktur yang dipimpin Ketua Umum Bahlil Lahadalia tersebut, Nusron menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian.
Sarmuji mengatakan pengunduran diri Nusron telah disampaikan langsung kepada Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Namun, alasan detail di balik keputusan tersebut tidak diketahui secara pasti oleh Sarmuji.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pendalaman itu dilakukan menyusul empat orang yang diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menegaskan, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih membutuhkan pendalaman dan memastikan kecukupan alat bukti.
Dalam konferensi pers, Selasa, 15 September 2026 malam, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi atau keterangan yang masih perlu dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK mengamankan sebanyak 19 orang dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.