
UPdates—Setelah Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, PT Pertamina Patra Niaga juga menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG).
You may also like :
LPG 3 Kg Langka dan Harga Meroket, DPR Minta Copot Pejabat yang tak Becus
Kenaikan harga LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dari Rp192 ribu per tabung menjadi Rp228 ribu per tabung atau naik 18,75 persen.
Sebagaimana dipantau Keidenesia.tv di laman resmi Pertamina Patra Niaga, Minggu, 19 April 2026, harga Rp228 ribu untuk LPG 12 kg berlaku di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Untuk provinsi lainnya juga mengalami penyesuaian harga berdasarkan biaya distribusi menuju wilayah masing-masing.
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo seharga Rp238 ribu.
Sementara Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah Rp230 ribu. Yang tertinggi adalah Maluku dan Papua yakni Rp285 ribu.
Harga LPG nonsubsidi jenis 5,5 kg juga mengalami peningkatan sebesar 18,89 persen, dari Rp90 ribu per tabung menjadi Rp107 ribu per tabung untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo sementara itu naik menjadi Rp114 ribu
Sulsel dan Sulteng seharga Rp111 ribu. Sedangkan Maluku dan Papua Rp134 ribu.
Seperti halnya harga LPG 12 kg, penyesuaian harga LPG 5,5 kg di wilayah lainnya berdasarkan biaya distribusi.
Penyesuaian harga ini mulai berlaku per 18 April 2026.