
UPdates—Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perubahan substansi DIM nomor 53, khususnya mengenai pekerja rumah tangga minimal berusia 18 tahun dalam Rapat Panja Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
You may also like :
Negara Dinilai Abaikan Amanat Konstitusi, Anggota Baleg DPR Usulkan RUU Perlindungan Guru
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam forum tersebut menyetujui usulan batasan usia ini karena memandang memang umur di bawah 18 tahun merupakan usia anak-anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa anak-anak dilarang untuk dipekerjakan.
You might be interested :
Baleg: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
“Jadi kita yang menulis atau yang sudah menikah ini dikhawatirkan ada yang umur 16 tahun ada yang 15 tahun. Maka mulai hari ini setelah disahkan undang-undang ini berlaku mengikat harus 18. Setuju?” ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI.
Meski begitu, dalam interupsinya, Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta menjelaskan adanya fakta di lapangan saat ini terkait mempekerjakan anak di bawah umur yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Sehingga ini, ia menekankan perlu juga untuk diatur terkait hal itu.
Mengakomodir hal itu, Baleg dan Pemerintah menyepakati bahwa nantinya saat UU ini mulai berlaku, maka PRT di bawah umur 18 tahun harus sudah menikah. Ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan peralihan.
Untuk pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun yang belum menikah, sesuai dengan ketentuan, Bob Hasan menyatakan untuk mereka akan diberhentikan.
Hal itu karena memang dilindungi oleh UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan yang menyatakan larangan mempekerjakan anak.
“Bagaimana (PRT) yang di bawah 18 tahun? sudah jelas bahwa DIM dari pemerintah ya kan sebenarnya sesuai dengan kita, tetapi untuk tentang sudah menikah itu dimasukkan ke dalam ketentuan peralihan, diurai oleh pemerintah bahwa mulai sekarang kita tidak lagi mengenal pekerja rumah tangga di bawah umur, karena pasalnya sudah jelas,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.