
UPdates—Pemerintah menyiapkan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat. Yang masuk dalam kelompok Desil 10 dalam waktu dekat tidak akan bisa lagi membeli BBM Subsidi.
You may also like :
Rawan Penimbunan BBM Bersubsidi, Cheroline Minta Perkuat Pengawasan Distribusi
Desil 10 adalah kelompok 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi di Indonesia berdasarkan pemeringkatan data sosial ekonomi, bukan besaran gaji absolut.
You might be interested :
APBN Tekor Rp240,1 Triliun per 31 Maret 2026, Purbaya: Memang Didesain Defisit
Tidak ada angka nominal gaji atau pendapatan pasti yang secara otomatis menempatkan seseorang pada Desil 10.
Batas bawah kelompok ini dimulai dari angka tertentu tapi tidak memiliki batas atas. Hal ini membuat masyarakat berpenghasilan menengah atas seperti gaji Rp3 juta hingga Rp5 juta di wilayah tertentu bisa masuk ke desil atas secara statistik, berdampingan dengan kelompok yang berpenghasilan sangat tinggi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran.
Purbaya mengatakan pemerintah akan melakukan uji coba pembatasan tersebut dalam beberapa bulan ke depan.
"Kami akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang Desil 10, kami batasin dulu," ujar Purbaya di Gedung DPR, Kamis, 20 Agustus 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut bukan bertujuan memperketat penyaluran subsidi secara keseluruhan.
Pemerintah hanya ingin memastikan subsidi diberikan kepada kelompok masyarakat yang memang membutuhkan.
"Enggak, enggak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti supaya tepat sasaran," ujar Purbaya.
Pembatasan subsidi BBM bagi kelompok Desil 10 ini berpotensi menghemat anggaran pemerintah. Namun, Purbaya mengatakan pemerintah masih menghitung besaran penghematan yang dapat diperoleh dari kebijakan tersebut.
"Nanti ada penghematan, kami masih menghitung. Kira-kira sepersepuluhnya kalau enggak salah," tuturnya.
Pemerintah sebelumnya mengalokasikan anggaran subsidi energi dalam RAPBN 2027 sebesar Rp272,95 triliun. Dengan demikian, apabila perkiraan penghematan sepersepuluh tersebut mengacu pada total anggaran subsidi energi, nilainya secara kasar mencapai sekitar Rp27,3 triliun.
Kendati begitu, angka tersebut belum merupakan penghematan final karena pemerintah masih melakukan penghitungan dan menyiapkan teknis pelaksanaan kebijakan.
"Nanti ada penghematan tapi kami masih hitung. Kira-kira ya sepersepuluhnya kalau saya enggak salah. Ambil flat-nya sepersepuluh," katanya.