Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. (Foto: Munchen/vel/DPR RI)

25 Daerah Pilkada Ulang, DPR: Evaluasi KPU dan Bawaslu!

25 February 2025
Font +
Font -

UPdates—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah. Kalangan DPR RI menyebut banyaknya pilkada yang harus diulang menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Makanya, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin meminta lembaga tersebut dievaluasi.

“Membaca putusan PSU oleh MK, salah satu penyebabnya adalah kinerja KPU yang tidak profesional, terutama dalam persoalan administrasi pendaftaran calon,” ujar Khozin di Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Selasa, 25 Februari 2025.

You might be interested : ahmad irawan dprDPR Harap tak Ada Riak Pilkada setelah Putusan MK

Menurutnya, andai KPU bekerja secara profesional dengan menyusun aturan teknis yang presisi, maka PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi.

Ia mencontohkan kasus di Pilkada Tasikmalaya, di mana seorang kandidat yang telah dua periode menjabat tetap diloloskan karena perhitungan masa jabatan yang keliru.

"Ada kandidat yang sebenarnya sudah dua periode, tetapi tetap diloloskan. Seharusnya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum, termasuk mempertimbangkan putusan MK," tegasnya.

Politisi Fraksi PKB ini juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan Pilkada. Menurutnya, putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur dan masif, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.

“Dalam hal ini, pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggaraan Pilkada juga patut dipertanyakan,” ujarnya.

Khozin mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memanggil serta mengevaluasi KPU dan Bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 25 daerah.

Pemanggilan ini kata Khozin penting mereka lakukan untuk memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

MK pada Senin kemarin membacakan putusan atas 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 daerah diwajibkan melaksanakan PSU, baik di seluruh tempat pemungutan suara maupun di sebagian TPS saja.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

BJ Habibie

"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha."
Load More >