UPdates—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan kembali menggelar berbagai kegiatan di hotel dan restoran. Tito menyebut kebijakan ini sudah dikomunikasikan dengan Presiden Prabowo Subianto.
You may also like : Seperti PNS, PPPK juga Dapat Pensiun di RUU ASN
Menurut Tito, kebijakan ini untuk menjaga keberlangsungan usaha perhotelan dan restoran yang selama ini banyak bergantung pada kegiatan MICE dari pemerintah.
You might be interested : Ini Alasan Pemerintah Batalkan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Non Sengketa di 6 Februari 2025
Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sektor ini juga menghidupi banyak pelaku usaha mikro di sektor rantai pasok makanan dan minuman.
Lampu hijau untuk kembali berkegiatan di hotel dan restoran mendapat tanggapan dari anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin. Ia menilai, pemerintah pusat harus memberikan paramater yang jelas sebagai panduan pemda.
“Secara prinsip setuju atas relaksasi efisiensi anggaran tersebut, industri perhotelan harus didukung oleh pemerintah. Namun, perlu ada paramater yang jelas sebagai panduan bagi Pemda,” kata Khozin dalam keterangannya ke awak media sebagaimana dilansir keidenesia.tv pada Senin, 9 Juni 2025.
Politikus PKB ini juga mengatakan bahwa Kemendagri perlu mengeluarkan surat edaran baru.
“Pada 23 Februari 2025 lalu, Mendagri menerbitkan SE Nomor 900/833/SJ sebagai tindaklanjut dari Inpres No 1 Tahun 2025. Tentang efisiensi anggaran, idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya,” jelasnya.
Surat edaran baru Kemendagri tersebut, menurut Khozin, penting bagi pemda sebagai pedoman pelaksanaan relaksasi anggaran di lingkungannga. Khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersifat seremonial, kajian, seminar.
"Di Inpres dan SE sebelumnya secara konkret menyebutkan tentang pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial. Harus ada pedoman baru, agar tidak terjadi kebingungan atau kebablasan, spirit efisiensi dan relaksasi harus terukur,” ujarnya.