Presiden Prabowo Subianto. (foto:Dok.IG@presidenrepublikindonesia)

Terbitkan Keppres, Presiden Resmi Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus Kejagung

22 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026.
  • Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung dan telah melalui proses penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).
  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa petikan Keppres tersebut akan segera dikirimkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara administratif.
  • Kuntadi merupakan jaksa senior di Korps Adhyaksa yang memulai karier di Kejaksaan Agung pada 1996 dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).
  • Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan nama Kuntadi kepada Presiden sebagai calon Jampidsus setelah pejabat sebelumnya mengajukan pengunduran diri.
  • Dengan pengangkatan ini, proses pengangkatan Jampidsus baru dapat segera dilaksanakan dan Kuntadi diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan efektif.
  • Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970, dan memiliki pengalaman yang luas di bidang hukum dan kejaksaan.
atau

UPdates - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

You may also like : geledah kemenhutHeboh Digeledah Kejagung, Ada Penyitaan, Kemenhut Klaim hanya Pencocokan Data

Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

You might be interested : captureKejagung Dinilai Tak Serius Eksekusi Silfester Matutina

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penerbitan Keppres dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung dan penetapan tersebut juga telah melalui proses penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).

"Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres. Sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026, dilansir Keidenesia.TV dari laman RRI.

Prasetyo menambahkan, petikan Keppres tersebut akan segera dikirimkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara administratif. Dengan demikian, proses pengangkatan Jampidsus baru dapat segera dilaksanakan.

"Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif. Untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan nama Kuntadi kepada Presiden sebagai calon Jampidsus. Usulan tersebut disampaikan setelah pejabat sebelumnya mengajukan pengunduran diri.

Kuntadi merupakan jaksa senior di Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, Januari 1970 itu memulai karier di Kejaksaan Agung pada 1996.

Ia pernah mengawali tugas sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus.

Jabatan terakhir Kuntadi di Kejaksaan Agung sebelum ditetapkan sebagai Jampidsus adalah Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).

 

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >