Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat memberikan keterangan pers seusai salat Jumat di Masjid Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026 (Foto: RRI/Tegar)

Klaim Siap Buka-Bukaan di PTUN Soal Ijazah, Wapres: Penggugatnya Malah Cabut Gugatannya

30 October 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menyatakan siap buka-bukaan mengenai riwayat pendidikan dan ijazahnya dalam persidangan di PTUN Jakarta.

You may also like : yusril ihza igMenteri Yusril Enggan Komentari Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Bobby Nasution Bela Kakak Iparnya

Ia mengatakan sudah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menanggapi gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikannya.

You might be interested : prof denny indrayanaProf Denny Cabut Gugatan Ijazah Gibran dan Walk Out di Sidang PTUN karena Tergugat tidak Kunjung Menghadirkan Bukti

Namun, pihak penggugat justru mencabut gugatannya dan walk out dalam sidang Kamis kemarin karena Kemendikdasmen tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang bisa menjadi dasar terbitnya suket Gibran.

Gugatan itu diajukan pihak penggugat, yakni PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana dengan nomor gugatan 255/G/2026/PTUN.JKT.

Gibran menyayangkan pihak penggugat yang mencabut gugatannya. "Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tetapi mau bagiamana lagi, penggugatnya malah mencabut gugatannya," kata Gibran seusai salat Jumat di Masjid Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026 sebagaimana dilansir dari RRI.

Terkait pencabutan itu, Wapres menghormati keputusan pengguggat. Ia juga mengajak semua pihak menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berjalan.

"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," kata Wapres.

Ia menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum dan Pengadilan adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran.

"Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," ucapnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Wapres menjelaskan riwayat pendidikan kliennya yang belakangan menjadi perhatian publik khususnya setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa mereka tidak menemukan bukti meyakinkan berupa dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA/SLTA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan beberapa pekan lalu.

Dalam persidangan di PTUN, kuasa hukum membawa sejumlah bukti pendidikan kliennya.

Tim Kuasa Hukum Wapres Adil Supatra Akbar menyatakan, riwayat pendidikan dan bukti ijazah kliennya telah dilampirkan dalam jawaban persidangan. Ia memastikan kliennya memiliki ijazah lengkap dari tingkat SD hingga S1.

"Pak Gibran memiliki ijazah secara lengkap dari tingkat jenjang SD sampai dengan S1. Sesuai dengan ketentuan pendidikan yang berlaku di negara setempat," kata Tim Kuasa Hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, dalam konferensi pers di kantornya, kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 29 Oktober 2026.

Setelah lulus dari SD, kliennya tercatat menyelesaikan pendidikan tingkat SLTP di SMP Negeri 1 Surakarta. Ia pun melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

Kliennya melanjutkan sekolah di Singapura dan memperoleh sertifikat O-Level. Sertifikat tersebut merupakan bukti penyelesaian pendidikan tingkat secondary dalam sistem pendidikan yang berlaku di negara tersebut.

"Oke Ini adalah sertifikat O-Level Pak Gibran yang diperoleh di tingkat secondary saat bersekolah di Singapura. Ini adalah Certificate of Attendance yang diperoleh dari UTS Insearch," ujarnya.

Adil menjelaskan, sistem pendidikan menengah di Indonesia dan luar negeri memiliki perbedaan jenjang maupun durasi. Di Indonesia, pendidikan menengah mencakup SMP dan SMA dengan total masa pendidikan enam tahun.

Sementara itu, pendidikan secondary di Singapura berlangsung selama empat tahun. Setelah menyelesaikan jenjang secondary, kliennya melanjutkan pendidikan ke tingkat pre-university.

"Setelah Pak Gibran menyelesaikan pendidikannya di tingkat secondary, beliau memperoleh sertifikat O-level. Setelah beliau memperoleh sertifikat O-level, beliau melanjutkan Ke jenjang selanjutnya," ucapnya.

"Jenjang selanjutnya adalah disini yang tidak ada di Indonesia. Namanya adalah jenjang pre-university," katanya.

Menurut Adil, jenjang tersebut dikenal dalam sistem pendidikan luar negeri, tetapi tidak memiliki nomenklatur yang sama dalam sistem pendidikan Indonesia. Pada jenjang ini, terdapat beberapa pilihan jalur pendidikan, antara lain A-Level, pathway, politeknik, dan vokasi.

"Saat beliau memasuki jenjang pre-university, itu ternyata di sistem pendidikan di luar negeri itu terdapat banyak pilihan. Yang pertama ada pilihannya namanya A-level," ujarnya.

"Yang kedua ada Pathway, yang diambil oleh Pak Gibran adalah jalur pathway. Kemudian ada jalur polytechnic dan jalur vokasi," ujarnya.

Ia mengatakan, kliennya kemudian memilih jalur pathway melalui universitas UTS Insearch di Australia. “Jalur pathway adalah sama jenjangnya dengan jalur A-Level, yaitu sama-sama di pre-university,” katanya.

Selama menempuh pendidikan di UTS Insearch, Gibran disebut telah menyelesaikan sekitar 90 persen dari keseluruhan mata pelajaran yang tersedia. Hal tersebut dibuktikan melalui Certificate of Attendance yang diterbitkan lembaga pendidikan tersebut.

Setelah dari UTS research, kliennya pindah sekolah ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada jenjang yang sama. Jenjang tersebut yaitu jenjang pre-university.

"Di jenjang pre-university ini beliau sekolah di dua sekolah, satu di UTS Insearch, kemudian pindah ke MDIS. Dari UTS Insearch sebagai bukti bahwa beliau betul sebagai pelajar di UTS Insearch mengeluarkan certificate of diploma," ujarnya.

Adil menerangkan, sertifikat itu menjadi bukti bahwa kliennya pernah mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Hal ini sekaligus menjadi dasar bagi lembaga pendidikan berikutnya untuk melakukan transfer kredit atau pengakuan nilai.

"Selanjutnya Ini adalah Ijazah Pak Gibran yang diperoleh di MDIS tingkat Pre-University, Gelarnya adalah Advanced Diploma. Advanced Diploma inilah yang secara jenjang berada setara dengan A Level secara jenjang," katanya.

Selanjutnya Wapres melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi di University of Bradford, Inggris, melalui kerja sama dengan MDIS. Dari universitas tersebut, Gibran memperoleh gelar sarjana atau S1.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan alasan pihaknya mencabut gugatan dan keluar dari sidang (walk out) kasus suket penyetaraan pendidikan Wapres.

Menurutnya, hal itu dikarenakan Kemendikdasmen tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang bisa menjadi dasar terbitnya suket Gibran.

"Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket," kata Denny dalam postingan Instagramnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan Kemendikdasmen yang justru merasa keberatan ketika pihaknya mengajukan pencabutan gugatan.

"Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan," ujarnya.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >