UPdates—Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mempercepat jadwal tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Permintaan itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.
Menurut Bagja, percepatan jadwal tahapan PSU itu untuk mengantisipasi terjadinya politik uang. Itu karena adanya proses pelaksanaan PSU yang bersamaan dengan momen Ramadan.
"Kemudian kami menyampaikan juga kepada KPU harus dipercepat. Untuk apa? Pertama adalah ini bulan Ramadan, tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang kemungkinan itu ada berpotensi dilakukan," kata Bagja saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Selasa, 4 Maret 2025.
You might be interested : Hapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah Hormati Putusan MK
PSU akan dilaksanakan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 24 daerah dalam sidang perselisihan hasil (PHP) Pilkada 2024.
Dengan cepatnya ditentukan tahapan pelaksanaan PSU, Bawaslu dapat melakukan pengawasan dan mengantisipasi politik uang sejak dini. "Yang kami harap itu (politik uang) tidak terjadi," ujarnya.
Rahmat Bagja juga meminta KPU memperjelas tahapan pelaksanaan PSU. Alasannya, tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam PSU tersebut belum memiliki kepastian tetap.
"Maksud tahapan mana ini, jika ini yang pencalonan tahapannya dimulai kapan dan bagaimana? Proses-proses yang dilakukan oleh teman-teman KPU sampai sejauh mana?" kata Bagja.
Ia menjelaskan, jika PSU tersebut digelar, terdapat beberapa kategori pemaknaan dari putusan PSU tersebut. Pertama diungkapkannya seluruh tahapan Pilkada juga akan diulang. Kedua, terkait penghitungan ulang surat suara.
Bagja juga menyatakan terdapat pula pemaknaan putusan PSU di seluruh tempat, dengan pengecualian pencalonan.
Untuk itu ia menyatakan, Bawaslu terus melakukan koordinasi untuk penentuan dimulainya pengawasan berdasarkan tahapan yang akan dijalankan.
"Kategori ini yang kami sedang komunikasikan. Kami Bawaslu akan mengikuti pola tahapan yang digariskan oleh teman-teman KPU," ujarnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan untuk PSU yang diperintahkan MK dilakukan 30 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Sementara untuk PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 45 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 5 April 2025.