
UPdates—Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa gaji ke-13 Aparat Sipil Negara (ASN) akan cair pada Juni.
You may also like :
APBN Tekor Rp240,1 Triliun per 31 Maret 2026, Purbaya: Memang Didesain Defisit
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan cair menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Pencairan tersebut biasanya dilakukan setelah pemerintah menerbitkan peraturan resmi terkait pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan.
"Gaji ke-13, Juni harusnya sih," kata Purbaya di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa lalu sebagaimana dilansir Keidenesia.tv pada Kamis, 28 Mei 2026.
Pemerintah digadang menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026.
Akan tetapi, Purbaya menyatakan akan memastikan ulang mengenai angka yang akan dikucurkan untuk pencairan gaji ke-13.
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara dan pensiunan, yang bertujuan utama untuk membantu biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru.
Aturan teknisnya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) / Peraturan Pemerintah (PP) setiap tahunnya.
Penerima gaji ke-13 yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota TNI dan Polri, Pejabat Negara, Pensiunan dan penerima pensiun, serta Penerima tunjangan.
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan-bulan menjelang pencairan.
Untuk ASN, komponen ini umumnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja (bagi ASN instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/bagi ASN pemda).