
UPdates—Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengeluarkan peringatan dini tsunami setelah gempa berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Pantai Selatan Mindanao, Filipina, Senin, 8 Juni 2026 pukul 06.37 WIB.
You may also like :
Gempa M 3,1 di Luwu Utara, Tak Ada Potensi Tsunami
Berdasarkan hasil analisis resmi BMKG, lokasi gempa tercatat pada 5,79 Lintang Utara dan 125,05 Bujur Timur. Pusat gempa berada sekitar 244 kilometer barat laut Pulau Karatung, Sulawesi Utara dengan kedalaman mencapai 47 kilometer di bawah laut.
You might be interested :
Gempa Dahsyat Myanmar dan Thailand, KBRI: Belum Ada Laporan Korban WNI
Dalam peringatan dini yang dirilis segera setelah kejadian, BMKG menyatakan gempa berpotensi menimbulkan tsunami wilayah terdampak.
Peringatan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat pesisir pada sejumlah daerah.
Wilayah yang masuk peringatan dini tsunami meliputi Gorontalo, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, serta wilayah di Sulawesi Utara.
Wilayah berstatus Siaga meliputi Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Manado, Kota Bitung, Kepulauan Minahasa, sebagian wilayah Minahasa Utara, Minahasa, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Gorontalo bagian utara, Kabupaten Buol, Tolitoli, Donggala bagian utara, Kota Ternate, hingga Kota Palu bagian barat.
Sementara itu, sejumlah wilayah lain berstatus Waspada. Daerah tersebut antara lain Halmahera, Halmahera Utara, Kota Tidore, Bone Bolango, Kutai Timur, Berau, Bulungan, Nunukan, Kota Bontang, Kota Tarakan, serta beberapa wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
Daerah-daerah tersebut diminta memantau informasi resmi guna mengetahui perkembangan situasi secara berkala dan berkelanjutan.
BMKG mengimbau masyarakat pesisir tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat juga diminta mengutamakan informasi resmi dari lembaga berwenang dalam menghadapi situasi darurat bencana.
Selain itu, warga diimbau mengikuti arahan resmi BMKG, BNPB, serta BPBD setempat selama masa pemantauan. Langkah tersebut penting untuk memastikan keselamatan masyarakat apabila terjadi perubahan kondisi yang memerlukan evakuasi.