Andrie Yunus (Foto: X MK)

Hakim Perintahkan Polisi Lanjut Usut Kasus Andrie Yunus

2 June 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
  • Putusan ini memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
  • Praperadilan ini diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan diharapkan dapat mengembalikan ruh penegakan hukum.
  • Putusan ini juga diharapkan dapat membantu Kepolisian untuk melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan agar kasus Andrie Yunus dapat segera tuntas.
  • Kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus sedang bergulir di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, dengan empat anggota TNI didakwa atas insiden tersebut.
  • Pihak pengacara berharap Polda Metro Jaya dapat menarik kembali berkas dan barang bukti, serta menyidik semua pihak yang terlibat, termasuk 16 orang yang diduga terlibat.
  • Putusan ini dinilai dapat melemahkan legitimasi peradilan militer dan membantu menghadirkan keadilan dalam kasus Andrie Yunus.
atau

UPdates—Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

You may also like : prof denny indrayanaGubernur Kalsel Menang Praperadilan, Prof Denny Indrayana Prediksi KPK Siap Malu

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

You might be interested : prof denny indrayanaGubernur Kalsel Menang Praperadilan, Prof Denny Indrayana Prediksi KPK Siap Malu

Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan termohon dan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," ucap Suparna.

Praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus ini diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

"Putusan hari ini telah mengembalikan ruh penegakan hukum pada relnya," ucap Afif Abdul Qoyim dari YLBHI sebagaimana dipantau Keidenesia.tv dari Instagram KontraS.

"Putusan ini sebagai bentuk support kepada Kepolisian supaya bisa melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan agar kasus Andrie Yunus bisa segera tuntas," jelas Wildanu S. Guntur mewakili LBH Pers.

Alghiffari Aqsa dari AMAR Law Firm, menegaskan bahwa putusan ini membuat Polda harus mengusut kembali kasus ini hingga tuntas. Termasuk 16 orang yang terlibat, penyandang dana, dan pelaku utama.

“Kami berharap Polda Metro Jaya menarik kembali berkas dan barang bukti dan kemudian melanjutkan prosesnya. Dan yang paling utama adalah, menyidik siapa saja yang terlibat dan tidak hanya empat orang. Ada 16 orang menurut kami. Dan kemudian siapa penyandang dana, dan pelaku utamanya,” tegasnya.

Kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sedang bergulir di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, dengan empat anggota TNI didakwa atas insiden tersebut.

Persidangan ini menuai sorotan publik dan kecaman dari koalisi masyarakat sipil karena dinilai janggal dan berpotensi tidak menghadirkan keadilan.

"Peradilan Militer adalah peradilan yang sesat dan putusan hari ini semakin menegaskan bahwa legitimasi terhadap peradilan tersebut semakin runtuh," kata Alghiffari Aqsa.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >