
UPdates—Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa penangkapan Hery Susanto selaku ketua lembaga tersebut.
You may also like :
Buktikan Kata-katanya, Hasto Naik Bus Penuhi Panggilan KPK
Dalam pernyataan resmi di website mereka, Ombudsman RI menegaskan bahwa kasus hukum yang dihadapi Hery Susanto merupakan kejadian pada periode 2021-2026 lalu.
You might be interested :
Belum Sepekan Ucapkan Sumpah di Depan Prabowo, Ketua Ombudsman Sudah Ditangkap
Selain meminta maaf, Ombudsman RI juga menegaskan berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.
“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” demikian pernyataan Ombudsman RI sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Jumat, 17 April 2026.
“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Ombudsman RI.
Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.
Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan itu disampaikan bersama oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan selaku anggota.
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap Rp1,5 miliar terkait korupsi nikel, Kamis, 16 April 2026.