Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto jadi tersangka dan langsung ditahan Kejagung (Foto: Kejagung)

Ketuanya Ditangkap, Ombudsman RI Minta Maaf

17 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Pimpinan Ombudsman RI meminta maaf atas ketidaknyamanan publik terkait penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dan menegaskan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik.
  • Hery Susanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp1,5 miliar terkait korupsi nikel oleh Kejaksaan Agung.
  • Kasus hukum yang dihadapi Hery Susanto merupakan kejadian pada periode 2021-2026, sebelum masa jabatannya sebagai ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.
  • Ombudsman RI menegaskan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
  • Pimpinan Ombudsman RI menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada penegak hukum yang berwenang, serta berkomitmen untuk kooperatif.
  • Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Pernyataan permintaan maaf dan penjelasan disampaikan oleh Wakil Ketua dan anggota Ombudsman RI, menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
atau

UPdates—Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa penangkapan Hery Susanto selaku ketua lembaga tersebut.

You may also like : tessa kpk rriGeledah Rumah Pribadi Sekjen PDIP Hasto, KPK Pastikan Tangkap Jika Mangkir Lagi

Dalam pernyataan resmi di website mereka, Ombudsman RI menegaskan bahwa kasus hukum yang dihadapi Hery Susanto merupakan kejadian pada periode 2021-2026 lalu.

You might be interested : ketua ombudsman tskBelum Sepekan Ucapkan Sumpah di Depan Prabowo, Ketua Ombudsman Sudah Ditangkap

Selain meminta maaf, Ombudsman RI juga menegaskan berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.

“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” demikian pernyataan Ombudsman RI sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Jumat, 17 April 2026.

“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Ombudsman RI.

Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.

Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Pernyataan itu disampaikan bersama oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan selaku anggota.

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap Rp1,5 miliar terkait korupsi nikel, Kamis, 16 April 2026.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >