
UPdates—Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda mengkritik keras mentalitas dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
You may also like :
THR PNS 2025 Dibayarkan 3 Minggu Sebelum Lebaran, Presiden Prabowo Siapkan Rp50 Triliun
Hal itu ia lontarkan saat menyinggung masalah indeks korupsi dalam kaitannya dengan digitalisasi yang sudah dilakukan.
You might be interested :
2026 Wapres Ngantor di IKN, Pemindahan ASN tak Bisa Dibatalkan
Menurutnya, performa ASN saat ini belum berubah. Mentalitas sumber daya manusia masih sama seperti sebelumnya.
"Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi," kata Rifqi dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari siaran YouTube TVR Parlemen, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurutnya, key performa indicator (KPI) mesti ditingkatkan. Apalagi, menurut dia, hidup ASN sudah sangat nyaman.
Ia menyinggung soal PNS yang kata dia hidupnya di dunia sudah enak dan terjamin, tinggal akhirat yang belum pasti. Hal itu ia kaitkan dengan gaji pensiun yang bisa dinikmati seumur hidup.
Terkadang kata dia, seorang ASN dan keluarganya lebih lama menikmati gaji pensiunan dari pada bekerja.
Politikus Partai Nasdem itu juga menyorot ASN yang kerap dipandang sebagai profesi yang berada dalam zona nyamannya.
"Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai Negeri ASN enggak bisa kompetitif," ujar Rifqi.
Makanya, Komisi II disebutnya akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu yang akan diatur adalah sistem kepegawaian yang akan menambah mekanisme target kinerja.
"Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performa indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus," ujar Rifqi.
Nantinya, RUU ASN akan mengatur indikator untuk memberhentikan ASN yang tidak memenuhi target kinerjanya.
Wakil rakyat dari Kalimantan itu menjelaskan, sistem kerja berbasis KPI yang jelas sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dalam mengevaluasi bawahannya.
"Jadi, orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban," ujar Rifqi.