Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Foto : Dok/Andri/DPR RI)

MBG tak Lagi Recoki Dana Pendidikan, DPR: Indonesia bukan Negara Kekuasaan

31 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional penyelenggaraan pendidikan.
  • Komisi X DPR RI mengapresiasi putusan MK dan menegaskan bahwa pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat agar kedua program strategis nasional tersebut dapat berjalan optimal.
  • Putusan MK memperkuat amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional.
  • Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK dan memisahkan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan.
  • Putusan MK juga akan menjadi perhatian DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk merumuskan norma mengenai anggaran pendidikan yang lebih spesifik.
  • MK mengamanatkan agar pemisahan anggaran MBG dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, dengan tahun 2027 sebagai masa transisi.
  • Putusan MK menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, dan penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berpijak pada konstitusi.
atau

UPdates—Komisi X DPR RI mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

You may also like : prabowo setpresBukan Duit Prabowo atau Swasta, Istana: Seluruh Program MBG Didanai APBN

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

You might be interested : hetifah sjaifudianMasih Heboh Meski MC dan MPR Sudah Minta Maaf, Ketua Komisi X: Buka Ruang Tanding Ulang

"Komisi X DPR RI menghormati sekaligus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung dan tidak boleh mengurangi pemenuhan hak warga negara atas pendidikan," ujar Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.

Ditegaskan Hetifah, putusan MK memperkuat amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional.

Kepastian hukum tersebut, lanjutnya, penting untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan tetap berfokus pada peningkatan mutu pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Ia menilai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat agar kedua program strategis nasional tersebut dapat berjalan optimal tanpa mengurangi prioritas masing-masing.

"Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi," katanya.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa kebutuhan sektor pendidikan hingga kini masih sangat besar. Mulai dari peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, pembangunan serta revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, penguatan kualitas pembelajaran, pengembangan pendidikan vokasi, riset dan inovasi, hingga penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh peserta didik.

Menurut Hetifah, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi juga sejalan dengan aspirasi berbagai kalangan yang selama ini menginginkan agar integritas anggaran pendidikan tetap terjaga dan tidak bergeser dari tujuan utamanya.

"Anggaran pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional serta pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu," tegasnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur tersebut berharap pemerintah segera menyesuaikan pengelolaan APBN sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memastikan seluruh program prioritas nasional, termasuk MBG, tetap dapat berjalan secara efektif melalui skema pendanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Komisi X DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan dilaksanakan secara konsisten, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia," pungkas Hetifah

Terpisah, anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.

Menurut Fikri, langkah tersebut penting agar implementasi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dapat berjalan sesuai amanat konstitusi sekaligus memperkuat tata kelola keuangan negara.

"Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis," ujar Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Politisi Fraksi PKS itu menyambut baik putusan MK yang menyatakan anggaran MBG tidak boleh diambil dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berpijak pada konstitusi.

"Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," katanya.

Fikri menegaskan bahwa dirinya mendukung berbagai program strategis pemerintah, seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda. Namun, ia mengingatkan agar seluruh program tersebut dijalankan secara bertahap dengan berlandaskan regulasi yang kuat serta tata kelola yang akuntabel.

"Program-program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program lainnya harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Fikri menilai putusan MK juga akan menjadi perhatian DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, meskipun RUU tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai anggaran, putusan MK perlu dijadikan rujukan dalam merumuskan norma mengenai anggaran pendidikan agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.

"Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan," tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

MK juga mengamanatkan agar pemisahan anggaran tersebut mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Menurut Fikri, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk melakukan simulasi dan penyesuaian kebijakan.

"Artinya, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk menyusun simulasi dan penyesuaian sehingga pada tahun 2028 putusan MK tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai amar putusan," pungkasnya

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >