Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo. (Foto:Munchen/Mahendra)

Negara Dinilai Abaikan Amanat Konstitusi, Anggota Baleg DPR Usulkan RUU Perlindungan Guru

28 March 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, menilai pemerintah belum serius menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 terkait pendidikan dan kesejahteraan guru.
  • Firman Soebagyo mengkritik ironi di lapangan, di mana guru yang merupakan fondasi utama pembangunan bangsa hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan gaji rendah dan tidak menentu.
  • Ia mencontohkan masih adanya guru yang digaji Rp300 ribu dan dibayar tiga bulan sekali, yang menurutnya bukan sekadar masalah teknis, melainkan kegagalan negara melindungi profesi guru.
  • Firman mendesak pembentukan UU Perlindungan dan Badan Guru Nasional untuk merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045.
  • Ia juga menyoroti aturan turunan yang kontraproduktif, seperti batas usia pengangkatan aparatur sipil negara, yang dinilai mendiskriminasi guru yang telah lama mengabdi.
  • Firman menekankan pentingnya lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis untuk membersihkan regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada guru.
  • Ia menegaskan bahwa guru bukanlah beban anggaran, melainkan investasi masa depan, dan negara harus serius dalam memperjuangkan kesejahteraan mereka.
atau

UPdates - Kritik keras terhadap komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan kembali mencuat.

You may also like : dedi harumGubernur 'Harum' vs Gubernur 'Konten' di DPR, Viral dan Dihujat di Medsos

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menilai pemerintah belum sungguh-sungguh menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait kewajiban negara tentang pendidikan dan kesejahteraan guru.

You might be interested : firman soebagyo dprPartai-partai di DPR Satu Suara Kecam Menteri Kehutanan yang Bagi-bagi "Kue Kekuasaan"

Firman menegaskan bahwa problem pendidikan nasional bukan sekadar soal kebijakan teknis, melainkan kegagalan struktural dalam memahami konstitusi.

Ia menyoroti fakta bahwa implementasi pendidikan gratis baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir indikasi lambannya respons negara terhadap mandat dan hak dasar masarakat.

 “Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Lalu di mana letak keseriusan negara?” tegasnya dalam keterangan tertulis yang dilansir Keidenesia.TV dari laman resmi DPR RI, Sabtu, 27 Maret 2026. 

Namun, kritik Firman tidak berhenti pada aspek normatif. Ia secara tajam menyoroti ironi di lapangan: guruyang disebutnya sebagai fondasi utama pembangunan bangsajustru hidup dalam kondisi yang memprihatinkan, terutama mereka yang berstatus non-ASN atau guru bantu dan honorer.

Di tengah narasi kemajuan pendidikan yang kerap digaungkan pemerintah, realitas kesejahteraan guru justru menunjukkan jurang ketimpangan yang lebar.

Gaji rendah, pembayaran tidak menentu, hingga ketiadaan jaminan masa depan menjadi potret yang berulang.

 “Masih ada guru digaji Rp300 ribu, dibayar tiga bulan sekali. Ini bukan sekadar

masalah teknis, ini kegagalan negara melindungi profesi guru yg sangat strategis, ujar politisi Partai Golkar itu. 

Firman bahkan mengungkapkan pernah mendesak kepada penerintah, dalam memperjuangkan kenaikan kesejahteraan guru. Namun menurutnya, keberpihakan anggaran terhadap guru masih belum menjadi prioritas utama.

Lebih jauh, ia mengkritik inkonsistensi arah kebijakan pendidikan nasional yang kerap berubah mengikuti pergantian rezim. Pola ini dinilai memperlihatkan absennya grand design yang berkelanjutan. 

“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan, sindirnya.

 Firman mendorong pembentukan UU Perlindungan dan Badan Guru Nasional dan sebagai langkah strategis untuk merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa arah yang jelas, ia menilai target tersebut hanya akan menjadi slogan politik.

Di sisi regulasi, ia juga menyoroti aturan turunan yang dinilai kontraproduktif, khususnya terkait batas usia pengangkatan aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai ketentuan tersebut justru mendiskriminasi guru yang telah lama mengabdi.

Sebagai solusi, Firman mendesak lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis dan dirancang melalui pendekatan omnibus law.

Ia menilai langkah ini penting untuk membersihkan berbagai regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada guru.

Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan, tegasnya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, kritik Firman bukan sekadar peringatan, melainkan alarm bahwa negara sedang gagal menjaga fondasi paling dasar dari pembangunan: pendidikan yang adil dan bermartabat.

 

Font +
Font -