Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati (Foto: LPSK)

Pelaku belum Tertangkap, LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus

16 March 2026
Font +
Font -

UPdates—Pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus sejauh ini belum tertangkap.

You may also like : andrie yunus1Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Prabowo: Usut Siapa yang Nyuruh, Siapa yang Bayar

Setelah empat hari berlalu, publik pun mulai mempertanyakan penanganan kasus tersebut.

You might be interested : habiburokhman 1DPR Minta Negara Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Andrie Yunus

Tokoh NU, Umar Hasibuan lewat unggahan di akun X pribadinya, @UmarHasibuan__ memberikan sentilan keras dengan menyinggung insiden yang menimpa Novel Baswedan beberapa tahun lalu.

“Apa kalian percaya kalau pelaku penyiram air keras ke Andrie Yunus ditangkap polisi?” tulis Gus Umar, sapaan penulis buku "Membaca Hamka: Merawat Bangsa" itu sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Senin, 16 Maret 2026.

Analis Komunikasi Politik, Dr. Hendri Satrio mengatakan, pemerintah tidak boleh memakai strategi buying time dan berharap masyarakat lupa terhadap kasus penyerangan Andrie Yunus.

“Justru pemerintah harus segera menemukan pelaku hingga aktor intelektual agar masyarakat selalu ingat bahwa kami hidup di Negara yang Aman, Negara yang melindungi Rakyat,” tulis Hensa di X.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Andrie, yang menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK).

Langkah tersebut dilakukan antara lain dengan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait penanganan medis korban, berkoordinasi intensif dengan Badan Pekerja KontraS, memberikan perlindungan fisik melalui pengamanan melekat oleh petugas pengawal LPSK, serta melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.

Permohonan perlindungan ke LPSK diajukan pada 13 Maret 2026 oleh ayah korban yang mewakili Andrie. Dalam permohonan tersebut, keluarga korban mengajukan sejumlah program layanan perlindungan, meliputi Pemenuhan Hak Prosedural, Perlindungan Fisik berupa Pengamanan Melekat, serta Bantuan Medis.

Mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat berupa Bantuan Medis dan Perlindungan Fisik.

Saat ini, perlindungan fisik telah diberikan melalui pengamanan dan pemantauan melekat oleh petugas pengawal (panwal) LPSK selama korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan bahwa LPSK telah mengeluarkan perlindungan darurat untuk memastikan kebutuhan medis korban dengan cepat terpenuhi.

Ia menjelaskan, perlindungan darurat diberikan dengan mempertimbangkan adanya kerentanan keamanan terhadap keselamatan korban, kebutuhan proses penegakan hukum, serta keperluan penanganan medis atau perlindungan fisik segera.

Dalam pemenuhan layanan medis, LPSK juga dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta lembaga-lembaga lainnya, guna memastikan korban memperoleh penanganan kesehatan yang dibutuhkan.

“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Tim LPSK juga sudah turun untuk melakukan pendalaman,” ujar Sri sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi LPSK, Senin, 16 Maret 2026.

LPSK menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi korban sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai bagian dari komitmen perlindungan terhadap korban, LPSK juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengungkap pelaku teror penyiraman air keras yang menimpa AY.

LPSK menilai pengungkapan pelaku secara cepat dan tuntas penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memastikan tidak terulangnya tindakan kekerasan serupa.

Lebih lanjut, LPSK menilai langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta para pembela hak asasi manusia yang menjalankan kerja-kerja advokasi.

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh dua orang pelaku sekitar pukul 23.37 WIB. Peristiwa tersebut terjadi saat Andrie dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Insiden terjadi ketika Andrie melintas di perempatan kawasan Jalan Salemba Jl. Talang. Di lokasi tersebut, korban diserang dua orang terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >